PARIGI MOUTONG – Jumlah alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Parigi Moutong yang dikabarkan berpeluang untuk menambah menjadi 45 kursi pada pembahasan Penataan Daerah Pemilihan Parigi Moutong bulan Oktober 2017, dipastikan tidak berubah alias tetap berjumlah 40 kursi.
“Sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor : 4 Tahun 2017 bahwa jumlah alokasi kursi di Parigi Moutong masih tetap 40 kursi,” ujar Ketua KPU Parigu Moutong, Amelia Idris kepada sejumlah wartawan, usai menggelar Rapat koordinasi (rakor) lanjutan Dapil Parigi Moutong disalah satu hotel di Kelurahan Masigi, Kamis (18/1).
Menurut Amelia, alokasi kursi di Parigi Moutong bertambah jika jumlah penduduk sudah mencapai 500 ribu plus satu, maka alokasi bertambah menjadi 45 kursi. Sesuai dengan data yang diserahkan KPU RI kepada KPU Parigi Moutong jumlah penduduk di Parigi Moutong hanya berada pada jumlah 444.513 Jiwa.
“Hasil jumlah penduduk ini, berdasarkan DAK 2 yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU RI pada bulan Desember lalu,” terangnya.
Pembahasan alokasi kursi ini kata dia, merupakan penyusunan instrumen daerah terkait penataan daerah pemilihan dan simulasi alokasi kursi pada penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019. AKSA