PARIGI MOUTONG – Personil Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, kembali membekuk penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Tinombo Kecamatan Tinombo, Rabu (17/1) sekira Pukul 20.00 Wita.
Dari tangan tersangka Rapdi alias Adi (33), Polisi berhasil mengamankan barang bukti (babuk), 11 paket kecil jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 2,24 gram, kaca pirex, satu tutup bong, satu timbangan digital, satu pak sodotan pipet, tiga pak plastik klip kosong, lima buah macis gas serta uang tunai Rp700 ribu.
Menurut Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly, penangkapan tersangka sesuai dengan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa dirumah Rapdi alias Adi sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkoba.
Menindak lanjuti laporan masyarakat kata Kapolres, anggota Satuan Narkoba melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi yang lebih akurat.
“Setelah dipastikan bahwa benar ditempat tersebut disimpan narkoba, maka personil Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong melakukan penangkapan di didalam rumah pelaku di Desa Tinombo,” urai Kapolres Suirajudin menceritakan kronologisnya kepda sejumlah wartawan, Kamis (18/1).
Saat ini tersangka beserta babuk dibawa ke Polres Parigi Moutong, untuk pemeriksaan lebih lanjut, guna untuk pengembangan kasus tersebut.
Akibat dari penyalahgunaan barang haram tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 127 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. AKSA