PARIGI MOUTONG – Sisa kekurangan syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong dari jalur perseorangan, Anwar H. Saing-Asrudin (ANNAS) dianggap memenuhi syarat setelah melalui proses perhitungan.
“Berdasarkan hasil penelitian dan penghitungan, maka syarat dukungan dari calon perseorangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan dapat diterima,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong Amelia Idris, selasa (23/1)
Amelia mengatakan, setelah dilakukan penghitungan sisa syarat dukungan yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon ANNAS, pada hari terakhir masa perbaikan tanggal 20 Januari kemarin, pihaknya menyatakan menerima syarat dukungan itu untuk dilakukan penelitian administrasi.
Syarat dukungan yang diserahkan ANNAS sebanyak 28.534 dukungan yang tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong serta dinyatakan lebih dari jumlah kekurangan syarat dukungan dan sebaran dukungan.
Ia menambahkan, sesuai tahapan yang dijadwalkan, proses penelitian dilaksanakan mulai diterima syarat dukungan hingga 26 Januari 2018.
Kemudian, pihaknya akan menyerahkan syarat dukungan yang telah melalui penelitian administrasi tersebut kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual yang dimulai dari tanggal 30 Januari hingga 5 Februari.
“Verifikasi faktual nantinya akan dilakukan secara kolektif, dari LO pasangan calon nanti menyiapkan tempat dan mengumpulkan pendukungnya untuk diverifikasi,” pungkasnya. AKSA