PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum Parigi Moutong, menyatakan 15 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang telah melalui verifikasi faktual, memenuhi syarat (MS).
Ini sesuai rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2019, yang dilaksanakan KPU Parigi Moutong disalah satu cafe di Kelurahan Kampal, Kamis (8/2) malam.
“Sudah memenuhi ketentuan yang ada. Setiap parpol menyerahkan KTP dan KTA ke KPU, kemudian disesuaikan dengan jumlah yang sebelumnya diserahkan setiap pengurus pusat ke KPU RI melalui sipol,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris.
Proses verikasi faktual Parpol katanya, sudah dilaksanakan sejak tanggal 3 Oktober 2017 dan pasca putusan Bawaslu per-November terhadap empat parpol baru yakni Perindo, PSI, Garuda dan Berkarya. Hasil verifikasi terhadap keempatnya juga telah MS.
Sesuai ketentuan kata dia, persyaratan Parpol harus 100 persen MS di 34 provinsi, 75 persen MS di kabupaten/kota lalu kemudian ditetapkan KPU RI.
“Misalnya hasil rekapitulasi tingkat nasional terpenuhi, maka parpol itulah yang akan ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019. Kita tinggal menunggu ketetapan dari KPU RI tentang siapa yang akan menjadi peserta Pemilu 2019 tanggal 16 Februari,” pungkasnya.AKSA