PARIGI MOUTONG – Money Politik atau politik uang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati (Pilbup) masuk dalam kategori pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif, serta pelanggaran terberat dalam Pilbup.
“Bila terbukti melanggar, maka yang bersangkutan berpotensi dibatalkan pencalonannya di Pilbup,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng, Ruslan Husen, kepada sejumlah wartawan, baru-baru ini.
Jika sebelumnya kata Ruslan, regulasi tentang politik uang hanya diberlakukan 60 hari sebelum hari pemungutan. Maka saat ini diberlakukan hingga pada hari pemungutan, dana pelanggaran itu bisa ditangani langsung Panwaslu.
“Ada perubahan regulasi yang lebih tegas. Olehnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan politik uang, menerima dan memberikan kepada orang agar yang bersangkutan memilih sesuai masksud pemberi. Itu akan kami tindaki, baik laporan masyarakat maupun peserta pemilu, pemantau dan temuan dari Panwaslu,” terangnya.
Terkait politik uang, memiliki dua pintu yakni laporan dan temuan. Memberikan barang terkait dengan kegiatan program yang menguntungkan pasangan calon atau merugikan pasangan calon peserta pemilihan saja, sudah masuk dalam kategori politik uang.
Selaku pengawas, sudah menjadi ranah Panwaslu melakukan pencegahan sejak dini, sehingga proses demokrasi bisa berjalan sesuai koridornya. AKSA