PARIGI MOUTONG – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Anwar H. Saing-Asrudin (ANNAS) yang maju lewat jalur perseorangan, dipastikan gagal ikut Pilkada Parigi Moutong Tahun 2018 karena belum bisa memenuhi syarat dukungan KTP yang telah ditentukan.
Kepastian mengenai gagalnya pasangan tersebut diketahui dari hasil rapat pleno rekapitulasi hasil Verifikasi Vertual (Vertual) dukungan perbaikan bakal calon perseorangan pada Pilkada Parigi Moutong Tahun 2018 yang dilakukan oleh KPU Parigi Moutong, Kamis (8/2). Diketahui, pasangan ANNAS hanya mampu mengumpulkan 19.792 dukungan KTP. Sedangkan jumlah minimal dukungan perseorangan yang harus dipenuhi sebanyak 25.580 dukungan yang sah.
“Jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) itu sebanyak 6.076 dukungan yang merupakan hasil perbaikan. Sedangkan dukungan yang MS berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan perseorangn pada masa Vertual sebelumnya berjumlah 13.716 dukungan. Jadi jumlah keseluruhannya dari vertual sebelum dan perbaikannya hanya sebanyak 19,792 dukungan,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris.
Menurut Amelia, syarat dukungan KTP merupakan syarat wajib bagi pasangan calon yang menempuh jalur independen.
“Jumlah dukungan dari pasangan ANNAS belum sampai memenuhi jumlah minimal dukungan yang telah ditetapkan oleh KPU Parigi Moutong. Namun sekarang belum bisa dinyatakan gugur, nanti pada tanggal 12 Februari, kita akan tahu yang memenuhi syarat dan ditetapkan oleh KPU pasangan calon yang mana saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPU Parigi Moutong dalam melakukan vertual terhadap dukungan calon perseorangan ini dilaksanakan secara terbuka. Proses rekapitulasi tersebut sebelumnya juga dilaksanakan ditingkat kecamatan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Verifikasi yang telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), itu kami yakin dan percaya sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan vertual perbaikan yang dilakukan ini secara kolektif dengan mengumpulkan dukungan disatu tempat,” jelasnya. AKSA