PARIGI MOUTONG – Calon Petahana Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai (SABAR), akan segera mengambil cuti kampanye setelah ditetapkan menjadi calon kontestan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong.
“Kami akan cuti sesuai dengan ketentuan yakni pada tanggal 15 Februari hingga sampai masa minggu tenang kampanye,” kata Samsurizal dihadapan sejumlah wartawan usai penetapan calon Bupati dan wakil Bupati di Sekretariat KPU Parigi Moutong, Senin (12/2).
Disinggung soal siapa yang akan menggantikan dirinya untuk mengurusi roda pemerintahan di Parigi Moutong, Samsurizal mengaku tidak mengetahui pasti.
Menurutnya,soal siapa yang akan ditunjuk menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati, itu wewenang Gubernur Sulteng.
“Kalau Plt saya tidak tahu, itu kewenangan Pemerintah Provinsi,” kata Samsurizal.
Sementara Ketua KPU Parigi Moutong Amelia Idris mengatakan, calon petahana yang maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 wajib cuti selama kampanye, mulai dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
Sedangkan calon lainnya yang juga diketahui menjabat sebagai anggota DPRD baik di tingkat Kabutaen dan Provinsi menurut Amelia, paling lambat lima hari sejak ditetapkan menyertakan surat pengunduran diri dari lembaga tersebut.
“Untuk calon dari petahana menyampaikan kepada KPU Parigi Moutong berupa pemberitahuan izin cuti kampanye yang dikeluarkan oleh yang berwenang dan paling lambat pada saat kampanye tanggal 15 Februari,” pungkasnya. AKSA