Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Tetapkan DCT Pemilu 2019

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
20 September 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong menetapkan 549 Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu untuk DPRD Parigi Moutong tahun 2019, Kamis (20/9). Penetapan ini merupakan rangkaian terakhir dari proses pencalonan anggota legislatif yang dibuka sejak bulan Juli.

Devisi Teknis KPU Parigi Moutong, Haris mengatakan, dari 14 Partai Politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2019 tak mengalami kendala. Hanya ada beberapa Bacaleg dari Parpol yang mengundurkan diri, sehingga KPU mencoret nama-nama tersebut untuk dimasukan dalam DCT.

“Caleg dari Dapil 2 Partai Golkar atas nama Asmir Ntosa, telah mengundurkan diri. Serta secara resmi DPD Partai Golkar melalui suratnya yang ditanda tangani ketua dan wakilnya menyatakan menarik yang bersangkutan. Sehingga, Pak Asmir dari DCS dicoret masuk dalam DCT,” ujar Haris.

Selain Golkar, Partai Demokrat juga menarik calegnya dari Dapil 3 atas nama Nasir R. Laisa yang telah terdaftar dalam DCS. Sehingga yang bersangkutan dicoret masuk dalam DCT karena telah mengundurkan diri.

Baca Juga

No Content Available

Selain Caleg yang mengundurkan diri, ada juga beberapa partai yang terkendala dalam dokumen persyaratan seperti Caleg dari Partai Nasdem dan Partai Berkarya. Untuk Caleg Partai Berkarya dari Dapil 3 yang merupakan Camat Palasa atas nama Rizal Makaramah yang masih bermasalah dokumen persyaratannya, karena masih berstatus ASN, meski sudah mengundurkan diri dari jabatannya.

“Secara resmi Pak Bupati menandatangani yang bersangkutan berhenti dari Camat, serta Kepala BKD juga sudah mengeluarkan proses pensiun yang bersangkutan yang dimasukan saat perbaikan dokumen bulan Agustus kemarin. Namun, sesuai aturan yang dimaksud KPU adalah berhenti dari ASN bukan berhenti dari jabatannya. Sehingga yang bersangkutan kami nyatakan belum memenuhi syarat ditetapkan di DCT,” jelasnya.

Dengan demikian, KPU Parigi Moutong menegaskan, Caleg tersebut dipending untuk dimasukan dalam DCT, sambil menunggu konfirmasi kembali yang bersangkutan. Pasalnya sesuai Peraturan KPU Nomor: 20 tahun 2018, selain SK pemberhentian dari pejabat yang mengangkat, yang bersangkutan juga harus memasukan surat pernyataan mengundurkan diri dari ASN, ungkapnya.

“Jadi masih ada waktu untuk melakukan konfirmasi kembali kepada partainya dan yang bersangkutan, sementara yang bersangkutan kita pending dulu dimasukan dalam DCT,” kata Haris.

Tidak memakan waktu lama, yang bersangkutan secara tegas melengkapi pernyataan yang dimaksudkan oleh KPU, dan menyatakan mengundurkan diri dari ASN.

Untuk diketahui, lolosnya 549 calon anggota DPRD dalam DCT yang telah ditetapkan oleh KPU Parigi Moutong, mereka akan memperebutkan 40 alokasi kursi di DPRD Parigi Moutong. AKSA

Tags: Daftar Calon Tetap (DCT)Pemilihan Legislatif
ShareTweet
Previous Post

Polres Parigi Moutong Gelar Apel Pengamanan Pemilu 2019

Next Post

Polisi Periksa Saksi Terkait Kematian Firman

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Bupati Himbau RM Tidak Layani Makan di Tempat

31 Maret 2020

Waspada Corona, Bupati Perintahkan Sekolah Diliburkan

15 Maret 2020

Jamaah Haji Parigi Moutong Disambut Tangis Haru

18 September 2018

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In