PARIGI – Tim Pusat Pemetaan Batas Wilayah – Badan Informasi Geospasial (PPBW-BIG) bersama Bagian Pemerintahan Umum (PUM) Setda Parigi Moutong, melaksanakan kegiatan delienasi batas wilayah adminsitrasi desa secara kartometrik tanpa kesepakatan, yang di pusatkan di aula Bapelitbangda Parigi Moutong, pekan kemarin.
Kegiatan ini kata Kabag PUM Setda Parigi Moutong, Ponco Nugroho S.STP, merupakan tindak lanjut hasil pertemuan survey dan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2019, antara Pemprop Sulteng dan Tim PPBW-BIG.
Sasaran pelaksanaan kegiatan ini kata dia meliputi 12 kabupaten dan satu kota di Propinsi Sulteng, termasuk Kabupaten Parigi Moutong diantaranya.
Pelaksanaan pemetaan sendiri mengguganakan metode kartometrik atau penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/penghitungan posisi titik, jarak serta luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan peta-peta lain sebagai pelengkap.
“Kegiatannya sudah dimulakan sejak hari Jumat pecan kemarin, dan akan berlangsung kurang lebih empat hari kerja,” kata Ponco kepada Songulara.
Terkait pelaksanaan kegiatan ini, Pemkab kata dia diminta untuk mendukung sepenuhnya kegiatan. Dalam proses ini, Pemkab sebagai tim Penetapan dan Penegasan Batas (PPB) desa diminta untuk memeberikan pendampingan selama pelaksanaan kegiatan.
Pihaknya juga diminta untuk menghadirkan beberapa unsur diantaranya Camat, pemerintah desa dengan membawa serta dukungan berupa data, dokumen dan informasi batas wilayah desa masing-masing.FAIZ