Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Penjelasan BPJS Mengenai Tarif dan Alur Pencairan Dana Jasa Medis Puskesmas

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
19 Februari 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Parigi Moutong, Husna, menjelaskan tentang tarif dan alur pencairan dana jasa medis di Puskesmas.

“Terkait tarif kapitasi dan non kapitasi berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan nomor 52 tahun 2016. Regulasi tersebut telah direvisi beberapa kali,” jelas Husna, saat rapat kerja di Gedung DPRD Parimo, belum lama ini.

Dia mengatakan, untuk tarif pelayanan kesehatan Puskesmas, meliputi tarif kapitasi dan non kapitasi.

Baca Juga

DPRD Parigi Moutong Tegaskan Dukungan Pembangunan lewat TMMD ke-128

Dinkes Parigi Moutong Percepat Klaim BPJS untuk Jaga Layanan Puskesmas

Sidak Pansus DPRD, Fasilitas RSUD Anuntaloko Parigi Perlu Segera Dibenahi

Pada tarif kapitasi, dihitung berdasarkan total peserta yang terdaftar dimasing-masing Puskesmas.

“Misalnya Rp20.000 dikali dengan tarif kapitasi. Jumlah dari total tersebut yang dibayarkan dimuka untuk tarif kapitasi satu bulan penuh,” ujarnya.

Sedang tarif non kapitasi, terdapat beberapa bagian yang diklaim ke BPJS, meliputi pelayanan ambulance, rujukan balik, rawat inap tingkat pertama, persalinan dan KB.

Pihaknya membayarkan dana non kapitasi tersebut, berdasarkan pengajuan Puskesmas setiap bulan secara kolektif, melalui aplikasi Pcare.

“Jadi pada saat Puskesmas melayani dan melakukan penagihan klaim tersebut dientry melalui aplikasi itu,” kata dia.

Berdasarkan kesepakatan, pengajuan klaim Puskesmas di Parimo setiap tanggal 10 bulan berjalan.

Sementara pembayaran BPJS langsung ke rekening Puskesmas yang di SK-kan oleh Bupati setempat.

“Namun, non kapitasi dan kapitasi menggunakan rekening berbeda atau tidak sama. Untuk non kapitasi dibayarkan paling lama 15 hari, setelah klaim diterima lengkap,” tegasnya.

Husna menyebut, untuk klaim non kapitasi di 2020, pihak BPJ telah menyelesaikan pembayaran seluruhnya, sesuai dengan persetujuan antara pihaknya dan Puskesmas, yang tertera dalam form pengajuan klaim ditanda tangani kedua belah pihak.

“Untuk 2020, kami sudah selesai pembayaran, dan tidak ada lagi tunggakan. Kalau pun ada tunggakan, atau temuan diselesaikan pada bulan berikutnya, disebut rekonsiliasi,” pungkasnya. *theopini.id

Tags: BPJSBPJS KesehatanDPRD Parigi MoutongJasa MedisPuskesmas
ShareTweet
Previous Post

Bank Indonesia Sekolahkan Kadis Pertanian Poso di Parigi Moutong

Next Post

Inspektorat Daerah Minta Dinkes Ubah Sistem Transaksi Keuangan

Artikel Lainnya

Dinas TPHP Parigi Moutong Raih Penghargaan atas Kontribusi Penanganan Karhutla

Dinas TPHP Parigi Moutong Raih Penghargaan atas Kontribusi Penanganan Karhutla

23 April 2026
DLH Parigi Moutong Soroti Dampak Tambang terhadap Lingkungan Pesisir

DLH Parigi Moutong Soroti Dampak Tambang terhadap Lingkungan Pesisir

22 April 2026
TMMD ke-128 Resmi Dibuka di Sausu Trans, Dorong Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dibuka di Sausu Trans, Dorong Pemerataan Pembangunan Desa

22 April 2026
DPRD Parigi Moutong Tegaskan Dukungan Pembangunan lewat TMMD ke-128

DPRD Parigi Moutong Tegaskan Dukungan Pembangunan lewat TMMD ke-128

22 April 2026
Tanam Mangrove di Hari Bumi, Upaya Jaga Pesisir Parigi Moutong dari Ancaman Abrasi

Tanam Mangrove di Hari Bumi, Upaya Jaga Pesisir Parigi Moutong dari Ancaman Abrasi

22 April 2026
Dinkes Parigi Moutong Matangkan Regulasi untuk Optimalkan BLUD Puskesmas

Dinkes Parigi Moutong Percepat Klaim BPJS untuk Jaga Layanan Puskesmas

21 April 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: Inspektorat Daerah Minta Dinkes Ubah Sistem Transaksi Keuangan - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dinas TPHP Parigi Moutong Raih Penghargaan atas Kontribusi Penanganan Karhutla

Dinas TPHP Parigi Moutong Raih Penghargaan atas Kontribusi Penanganan Karhutla

23 April 2026
DLH Parigi Moutong Soroti Dampak Tambang terhadap Lingkungan Pesisir

DLH Parigi Moutong Soroti Dampak Tambang terhadap Lingkungan Pesisir

22 April 2026
TMMD ke-128 Resmi Dibuka di Sausu Trans, Dorong Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dibuka di Sausu Trans, Dorong Pemerataan Pembangunan Desa

22 April 2026

Terpopuler

  • Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

    Cekcok Soal Pintu Air di Balinggi Berujung Maut, Satu Petani Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas TPHP Parigi Moutong Susun Standar Baku Pengurusan Barcode BBM Subsidi bagi Petani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Usulkan Program Strategis Pertanian dalam Rakornas Kementan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinkes Parigi Moutong Siapkan Dukungan Anggaran untuk Perkuat Layanan Puskesmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In