PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) tata cara pengajuan Bakal Calon (Balon) anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
“Bimtek yang kami laksanakan ini, mengundang 18 Partai Politik (Parpol) dan operatornya sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Dirwan Korompot, di Parigi, Rabu, 19 April 2023.
Menurutnya, ada banyak hal yang disampaikan KPU Parigi Moutong kepada Parpol dalam Bimtek tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten tersebut.
Salah satunya, kata dia, pada Pemilu 2019 pengajuan bakal calon anggota DPRD, masih menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Namun, pada Pemilu 2024, SKCK hanya sebagai pengantar untuk mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri, bahwa bakal calon anggota DPRD yang diajukan bukan terpidana.
“Itu salah satunya yang berbeda dalam tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD di Pemilu 2024,” ujarnya.
Berdasarkan tahapan Pemilu, pengumuman pendaftaran pendaftaran bakal calon anggota DPRD dimulai pada 24-30 April 2023.
Kemudian, dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten/ kota akan dimulai pada 1-14 Mei 2023.
KPU Parigi Moutong berharap, Parpol benar-benar serius mempersiapkan para calon anggota DPRD bakal calon anggota DPRD yang diusungnya.
Sehingga, dapat melengkapi berkas-berkas persyaratan yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023.
“Karena kesiapan itu, Parpol juga bisa secepatnya melakukan pendaftaran. Tanpa menunggu di hari-hari terakhir, yang membuat kami terkadang kewalahan. Namun, intinya KPU tetap akan semaksimal mungkin melayani,” pungkasnya.*