BANGGAI – Tim Reserse Mobile (Resmob) Tompotika, Polres Banggai, Sulawesi Tengah menangkap RA (43) terduga spesialis pencurian handphone di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk, sekira pukul 17.30 WITA pada Sabtu, 1 April 2023.
“Terduga pelaku RA yang merupakan residivis pencurian handphone itu, ditangkap di kompleks Kelapa Dua Bawah Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU Tio Tondi, dalam keterangan resminya, Minggu, 2 April 2023.
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, RA berusaha melakukan perlawanan dengan mencoba kabur dengan turun dari mobil Polisi.
Sehingga, pihaknya melakukan tindakan tegas terukur, menghadiahi pelaku dengan tembakan di bagian betis sebelah kiri pelaku RA.
Adapun penangkapan RA itu, kata dia, berdasarkan tiga laporan Polisi nomor STTLP/77/III/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng tertanggal 29 Maret 2023, dan serta STTLP/79/III/2023/SPKT/ Res-Bgi/Polda Sulteng tertanggal 29 Maret 2023, yang semuanya terkait pencurian handphone.
“Berdasarkan hasil interogasi, RA mengaku telah melakukan pencurian Hp sebanyak tiga kali di Rumah Sakit Umum Daerah Luwuk dengan cara masuk ke ruangan-ruangan pasien yang sedang rawat inap,” ungkapnya
Dia mengungkapkan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, yakni tiga unit handphone berbagai merek.
Terduga ini, lanjutnya, sering melakukan pencurian dibeberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Luwuk serta sudah dua kali menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan atas kasus serupa.
“Satu tahun yang lalu, kami amankan pelaku dengan kasus Curanmor sebanyak dua unit,” tukasnya.
Selanjutnya, anggota Polres Banggai membawa RA ke IGD RSUD Luwuk, untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat ini RA bersama barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polres Banggai*