PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong memulai tahapan verifikasi persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah diajukan 15 Partai Politik (Parpol) untuk Pemilu 2024.
“Verifikasi dokumen persyaratan Bacaleg ini, telah dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023,” kata Divisi Teknis, KPU Parigi Motong, Ariana Borahima, di Parigi, Rabu, 17 Mei 2023.
Menurutnya, dalam rentang waktu tahapan verifikasi persyaratan Bacaleg, KPU Parigi Motong akan memeriksa dengan cermat berkas yang akan harus diperbaiki Parpol.
Seperti, Bacaleg yang pindah Partai yang mengakibatkan terbaca ganda, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Bagi Bacaleg pindah Partai, harus mengundurkan diri terlebih dahulu, dan disetujui oleh partai sebelumnya,” jelas Ariana.
Dia mengatakan, Parpol harus memastikan seluruh dokumen persyaratan Bacaleg-nya telah lengkap. Sebab, waktu perbaikan dokumen hanya bisa dilakukan pada tahapan tersebut.
“Sehingga, tahapan ini, harus benar-benar dimanfaatkan oleh Parpol. Apalagi waktu yang diberikan cukup panjang,” ujarnya.
Sementara, untuk dua Parpol yang melakukan pendaftaran secara manual, saat pengajuan Bacaleg-nya, kata dia, diberikan waktu 2×24 jam untuk menginput dokumen persyaratannya ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“PPP dan Partai Gelora kemarin sudah selesai menginput di SILON, dan telah dikeluarkan berita acaranya,” bebernya.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan tahapan verifikasi persyaratan Bacaleg, KPU Parigi Motong telah menyiapkan operator untuk menerima dan memeriksa kembali hasil perbaikan Bacaleg.
“Kami telah membagi, masing-masing operator, menangani empat Parpol,” pungkasnya.
Diketahui, dari 18 Parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2018, 15 Parpol mengajukan Bacaleg-nya, dan telah diterima KPU Parigi Motong.
Dua Parpol lainnya, dikembalikan agar diperbaiki, namun tak dilengkapi hingga batas waktu pendaftaran. Sementara, satu Parpol lainnya tak kunjung mendatangi KPU untuk mengajukan Bacaleg-nya.*