JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas, melalui penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).
Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) diinstuksikan untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis, dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut, tentang larangan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau Razia kepada jajaran Polantas.
“Para Dirlantas memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jum’at, 19 Mei 2023.
Dia menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE di wilayah masing-masing.
Selain itu, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda serta stakeholders lain, untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Dia menjelaskan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah, bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Aturan ini, dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.
Apabila dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata dia, akan diberikan sanksi tegas mulai dari disiplin, kode etik hingga pidana.
“Para jajaran Dirlantas juga diminta mensosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” pungkasnya.*