PARIGI MOUTONG – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka kasus tindak asusila remaja 15 tahun yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
“Dari 11 tersangka, ada 10 orang diamankan, termasuk anggota Brimob yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, satu tersangka masih buron,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, di Palu, Senin, 5 Juni 2023.
Dia meminta dukungan masyarakat agar Polda Sulawesi Tengah dapat segera menangkap sisa tersangka dalam kasus tersebut.
Bahkan, Polres Parigi Moutong terus melakukan pendekatan dengan keluarga tersangka, untuk menyerahkan baik-baik serta koperatif mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan terus berupaya agar tersangka segera diamankan,” imbuhnya.
Sedangkan, dua tersangka lainnya, ialah AA dan AS yang telah berhasil diamankan saat ini, dalam perjalanan menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kemungkinan, akan tiba di Kota Palu pada siang hari ini, Senin, 5 Juni 2023, dari Bandar Udara Balikpapan, Kalimantan Timur menggunakan kapal udara.
“AA diamankan di Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan AS di Kalimantan Utara, tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kemudian, penetapan tersangka oknum anggota Brimob inisial IPDA MKS, baru dilakukan pada Sabtu malam, 3 Juni 2023. Sebab, saksi kunci baru tiba di Jakarta.
Selain itu, berkas perkara baru diserahkan Polres Parigi Moutong, pada Jum’at, 2 Juni 2023, dan membutuhkan pendalaman.
“Sehingga kami langsung menetapkan tersangka dan ditahan di Makopolda Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Dalam pengembangan penyidikan, kata dia, Polda Sulawesi Tengah juga mendapatkan saksi tambahan di Kabupaten Parigi Moutong, dan dari keterangan mereka memperkuat alat bukti yang dibutuhkan.
Terkait pembuktian, penyidik pun telah meminta keterangan tambahan kepada korban, untuk melengkapi kebutuhan penyelidikan.
“Kondisi korban saat ini, stabil dan masih di rawat di RSUD Undata Palu,” pungkasnya.*