PALU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provini Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan Workshop Online Single Submission (OSS) bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Rabu, 31 Mei 2023.
“Kegiatan ini dibuat, agar bisa membantu para pelaku UKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sulawesi Tengah, Rohana Jusuf Djafara, di Palu, Rabu.
Dia menjelaskan, untuk para pelaku UKM, khususnya tingkat resiko menengah rendah, hanya memerlukan NIB saja sebagai tanda legalitas, dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.
“Punya kegiatan usaha, sudah boleh jalan cukup hanya memperoleh NIB saja, sesuai dengan tingkat resiko yang dilaksanakan atau kegiatan yang dilakukan hanya dengan memperoleh NIB saja,” jelasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli OSS DPMPTSP Sulawesi Tengah, Muhammad Fahdi Aswanto memapaparkan, aplikasi OSS wajib digunakan oleh pelaku usaha.
Dia mengatakan, OSS ini merupakan aplikasi sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS yang berada dibawah naungan Kementerian Investasi (BKPM).
“Jadi seluruh pelaku usaha, dari 2021 wajib menggunakan aplikasi OSS yang terbaru, berbasis resiko,” tukasnya.
Ia juga menjelaskan, setiap usaha yang didaftarkan ke dalam OSS akan dikategorikan berdasarkan tingkat resiko usahanya, yang terbagi menjadi empat tingkatan, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
“Semua bisa dilihat di bagian informasi di sistem OSS itu sendiri, yang dapat diakses tanpa melalui akun. Jadi semua orang bisa mengakses untuk mengetahui tingkat resiko apa saja dari kegiatan yang dilakukan,” pungkasnya.*