JAKARTA – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia resmi merilis hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023, dalam National Assessment Council (NAC) Forum, di Jakarta, 13-15 Juni 2023.
Berdasarkan hasil NAC yang merupakan forum penyedia nasional, IKIP 2023 mengalami peningkatan secara nasional dengan nilai 75,40. Angka ini, mengalami peningkatan 0,97 poin dibanding 2022 yang berada pada skor 74,43 atau posisi sedang.
Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu provinsi yang mendorong penuh lonjakan nilai IKIP secara nasional tahun ini.
Berdasarkan hasil NAC Forum, Sulawesi Tengah mengalami peningkatan indeks pada keterbukaan informasi yang terbilang signifikan, yakni 78,11 dari tahun sebelumnya dengan skor 73,54.
Angka ini, mendongkrak Sulawesi Tengah, yang awalnya diposisi 25 dari 34 provinsi se Indonesia pada 2022, menjadi kesebelas. Bahkan, di atas nilai IKIP secara nasional.
Salah satu dimensi yang menyumbang skor tertinggi pada nilai IKIP Sulawesi Tengah, yakni ketersediaan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi.
Selain itu, kepastian memperoleh perlindungan dalam mengakses informasi publik, dan kepatuhan menjalankan Undang-Undang KIP oleh badan publik yang berkepastian, berkeadilan dan dilaksanakan secara independen.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn menilai, pelaksanaan IKIP 2023 tidak terlepas dari kerja keras seluruh kelompok kerja daerah yang terlibat aktif.
Selain itu, peran kelompok kerja daerah dan informan ahli yang memberikan penilaiannya atas implementasi keterbukaan informasi publik di provinsi masing-masing, serta informan ahli nasional untuk penilaiannya sesuai dengan data dan fakta sebenarnya.
“Hasil survei IKIP dapat menjadi acuan keterbukaan informasi publik dalam meningkatkan akuntabilitas kerja Lembaga, guna memenuhi hak kedaulatan rakyat demi meningkatkan partisipasi dan akses informasi,” kata dia.
Tidak hanya itu, menurut Rospita, keterbukaan informasi publik juga dapat menjadi bahan pertimbangan, dalam penentuan arah kebijakan nasional yang berpengaruh positif terhadap investasi nasional maupun asing.
“Berbagai rekomendasi yang diperoleh dalam pelaksanaan indeks keterbukaan informasi publik di setiap provinsi akan disampaikan pemerintah daerah masing-masing sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depannya,” pungkasnya.*