PARIGI MOUTONG – Hingga hari ke 11, Jum’at, 7 Juli 2023, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah belum menerima perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik (Parpol).
“Sejak diserahkan dokumen Bacaleg kepada Parpol pada 24 Juni 2023, Sampai hari ke 11, belum ada satupun Parpol yang melakukan pengajuan perbaikan Bacaleg,” ungkap Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot, di Parigi, Jum’at.
Menurutnya, KPU Parimo telah mengingatkan tahapan perbaikan berkas saat pelaksanaan Rapat Kerja (Rakor), bersama Parpol pada 5 Juli 2023.
Bahkan, KPU Parimo telah menegaskan batas waktu perbaikan yang berakhir pada 9 Juli 2023, pukul 23.59 WITA merupakan kesempatan terakhir bagi Parpol.
“Sampai dengan hari ini, belum ada komunikasi Parpol menyampaikan ke kami, kapan mereka datang. Tapi, kami tetap menunggu, hingga hari Minggu nanti,” kata dia.
Dirwan menyebut, masih ada beberapa dokumen yang belum diperbaiki Parpol. Misalnya, surat keterangan sehat jasamani dan rohani, surat keterangan dari Pengadilan Negeri, dan ketidaksesuaian nama pada KTP dan ijazah.
“Ada yang namanya pakai gelar di depan dan belakang. Setelah diselidiki, dokumenya tidak sesuai,” bebernya.
Berkas tersebut, harus segera di perbaiki hingga 9 Juli 2023. Setelah dianggap sudah lengkap, Parpol akan mengajukan kembali ke KPU untuk dilakukan pencermatan. Kemudian, dilanjutkan dengan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).
“Ini merupakan perbaikan terakhir, tidak ada lagi perbaikan setelah ini. Makanya, kami harapkan seluruh Parpol harus benar meneliti berkas Baceleg-nya masing-masing,” pungkasnya. *TheOpini