PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, siap menghadapi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dalam sidang ajudikasi, pada Senin, 28 Agustus 2023.
“KPU siap menghadapi sidang. Saat ini, kami juga telah menyusun jawaban,” kata Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot, di Parigi, Minggu, 27 Agustus 2023.
Menurutnya, dalam mediasi yang digelar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Parimo, Bacaleg PKN meminta untuk dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Permintaan itu, kata dia, tak dapat dipenuhi KPU Parimo, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Itu melanggar. Kami tetap berpegangan sesuai ketentuan yang diatur,” tukasnya.
Ia menyebut, Bacaleg PKN memiliki penafsiran berbeda, perihal ancaman lima tahun atau lebih yang diatur dalam PKPU 10 tahun 2023.
Padahal, selain PKPU 10 tahun 2023, petunjuk teknis nomor 403 tahun 20023, dan keputusan Mahkama konstitusi, mengatur hal itu.
“Para Bacaleg PKN ini, pernah tersandung kasus korupsi, dengan ancaman 20 tahun. Bahkan, jedah lima tahun juga belum cukup. Makanya, KPU menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujarnya.
Dalam menghadapi sengketa DCS ini, kata Dirwan, KPU Parimo juga telah melakukan konsultasi ke Provinsi Sulawesi Tengah.
“Hasilnya pun sama, kami tetap berpegangan pada PKPU nomor 10 tahun 2023,” pungkasnya. *TheOpini