PARIGI MOUTONG – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah meminta Pemerintah Daerah menyederhanakan alur pembayaran jasa medis, dari klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Di dalam utang non kapitasi, ada hak bidan dan juga dokter. Harap bisa segera dibayarkan ke Puskesmas,” kata Ketua IBI Kabupaten Parimo, Mulvida, saat menghadiri rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Parimo, Senin, 4 September 2023.
Menurutnya, kehadirannya di DPRD Parimo untuk membawa pesan yang dititipkan 807 bidan di Kabupaten Parimo, yang berharap utang non kapitasi jasa medis sejak 2021-2022 dapat segera terbayarkan.
Hal ini, perlu menjadi perhatian bersama karena bidan merupakan pelaku utama pertolongan persalinan di desa, dan saat melakukan rujukan pasien ke Puskesmas atau Rumah Sakit.
Panjangnya alur pembayaran jasa medis, yang bersumber dari non kapitasi, akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan para bidan.
“Kami meminta kepada Dinas Kesehatan Parimo, bagaimana supaya tidak ada lagi persoalan pembayaran yang terlalu berputar-putar. Kita bercermin dengan dana BOK, langsung masuk ke rekening Puskesmas kemudian itu dikelola,” tukasnya.
Sementara dana non kapitasi, setiap tahun terlambat dibayarkan, karena klaim BPJS Kesehatan yang masuk ke Puskesmas harus ditransfer kembali ke rekening daerah, untuk pemotongan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mulvida berharap, eksekutif dan legislatif bisa mencari formula sederhana, untuk mengatur kembali alur pembayaran dana non kapitasi, agar tidak ada pihak yang merasa hak-haknya diabaikan.
“Kami berharap ini, dapat terselesaikan dan tidak lagi terjadi utang tahun ini dibayar tahun depan, begitun sebaliknya. Bidan tidak meminta yang muluk-muluk. Hanya menyangkut kesejahteraan dan kebijakan pembayaran jasa medis,” pungkasnya. *TheOpini