PARIGI MOUTONG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirikan korban ‘R’ dalam persidangan perkara asusila 11 terdakwa, pada Rabu sore, 27 September 2023.
Korban ‘R’, bersaksi untuk memberatkan enam terdakwa, yakni AM, AK, A, FE, AA, dan AS, dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Parigi.
“Untuk agenda pemeriksaan saksi ini, korban memberikan kesaksian untuk enam terdakwa,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, ditemui usai sidang, Rabu malam.
Saat di persidangan, kata dia, korban didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tim pengacara Hotman Paris, Pendamping Soasial (Pedsos) dan Ibu kandungnya.
Selain korban, JPU juga menghadirkan penyidik Unit Perlindungan Perempunian dan Anak (PPA) Polres Parimo, untuk mengkonfrontir keterangan berbeda dengan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jadi, JPU bermohon menghadiri saksi penyidik, untuk menegaskan mana yang benar keterangannya.
Pada agenda sidang berikutnya, JPU akan kembali menghadirikan beberapa saksi yang memberatkan, berdasarkan BAP penyidik.
Sebab, JPU akan menuntaskan pemeriksaan seluruh saksi memberatkan. Baru setelah itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan ke penasehat hukum menghadirkan saksi yang meringankan para terdakwa.
“Setiap meninggu, agenda sidang untuk perkara ini, digelar dengan dua agenda. Karena sebelumnya, ada terdakwa telah lebih dulu dilimpahkan berkasnya, dan ada juga yang mengajukan eksepsi,” pungkasnya.
Diketahui, sebelum pemeriksaan korban, Pengadilan Negeri Parigi telah menggelar sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa oknum anggota Brimob, IPDA MKS.
Sementara, pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi HR alias Pak Kades, ditunda Majelis Hakim, karena terdakwa berhalangan hadir dalam persidangan. *TheOpini