PARIGI MOUTONG – Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Sausu Salubanga, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengakui adanya permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah setempat.
“Sesuai penglihatan saya, masalahnya itu cuman dipenutupan dua TPS terlalu cepat dan anggota P2KD yang memilih, padahal tidak punya hak pilih,” kata Ketua P2KD Sausu Salubanga, Nofardo A Unta, dihubungi, Jum’at, 15 September 2023.
Berbagai permasalahan yang terjadi di Desa Sausu Salubanga, kata dia, telah diklarifikasi ke tim sengketa dan P2KD kabupaten saat penanganan gugatan Pilkades di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Parimo.
Terkait permasalahan dua TPS yang ditutup lebih awal, Nofardo menjelaskan, merupakan hasil musyawarah bersama antara para pihak.
“Sebagai ketua, saya juga sudah sering mengingatkan. Apapun yang terjadi, harus sesuai Juknis, ditutup jam 13.00 WITA,” tukasnya.
Hanya saja, yang harus dipahami, letak geografi Desa Sausu Salubanga tidak sama seperti wilayah lain di Kabupaten Parimo.
Sebab, warga yang tercatat berdomisili di desa setempat menyebar hampir diseluruh wilayah Kecamatan Sausu, dan Kabupaten Sigi.
“Petugas TPS waktu itu, berpikir wajib pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak akan lagi untuk memilih,” jelasnya.
Selain itu, ia pun membenarkan soal anggota P2KD Sausu Salubanga yang menggunakan hak pilihnya, meski tidak terdaftar dalam DPT.
Padahal merujuk pada Juknis penyelenggaraan Pilkades, warga yang dapat menggunakan hak pilihnya, minimal tercatat enam bulan berturut-turut tinggal di desa setempat.
“Pada hari pemilihan, saya berada di TPS 1. Sedangkan anggota yang memilih itu, di TPS 2. Jaraknya jauh, dan tidak ada Jaringan, jadi saya tidak bisa berkomunikasi dengan mereka,” akunya.
Kemudian, soal satu Calon Kades (Cakades) yang tidak diberikan kesempatan untuk memilih, memang tidak terdaftar dalam DPT. *TheOpini