PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyampaikan laporan hasil pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dalam rapat paripurna, Selasa, 19 September 2023.
Rapat paripurna tersebut, dipimpin Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, didampingi Wakil Ketua I, Faisan Badja, Wakil Ketua II, Alfres Tonggiro dan dihadiri Wakil Bupati H Badrun Nggai.
“Pada rapat paripurna, Pansus meminta penambahan waktu pembahasan untuk melakukan sinkronisasi data atau luasan kawasan yang termuat dalam Perda LP2B, dengan RT/RW Provinsi Sulawesi Tengah, serta kondusltasi di Gubernur,” kata Ketua Pansus II DPRD Parimo, I Ketut Mardika, membacakan laporan hasil kerjanya.
Menurutnya, sesuai amanah paripurna yang mengacu pada jadwal kegiatan DPRD serta berpedoman peraturan perundang-undagangan, maka Pansus II kembali melakukan pembahasan, melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pembahasan itu, bertujuan untuk melakukan sinkronisasi data dan pematangan muatan-muatan perubahan Perda LP2B.
Ia menyebut, draf final tentang perubahan Perda LP2B, merupakan hasil pembahasan Pansus II, harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta koordinasi atau konsultasi tingkat lebih tinggi.
“Selain itu, hasil fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah, nomor: 100.3.2/2619/RO.Hukum, tertanggal 15 September 2023,” ujarnya.
Ketut Mardika menjelaskan, Raperda yang diatur dalam perubahan Perda nomor 2 tahun 2021, tentang LP2B ini, adalah pasal 6 berkaitan dengan luasan.
Di mana, sepanjang 50 meter kiri dan kanan jalan Trans Sulawesi, merupakan lahan di luar LP2B. Kemudian, kawasan yang disesuaikan dengan Perda, nomor 1 tahun 2023, tentang rencana tata ruang Provinsi Sulawesi Tengah, seluas 65.135,20 hektare.
Maka, kawasan LP2B Parimo seluas 27.89,28 hektare, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 38.47,92 hektare.
“Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dalam draf rancangan Raperda perubahan LP2B,” pungkasnya. *TheOpini