PARIGI MOUTONG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan ibu kandung korban R, dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur, yang melibatkan 11 pelaku, pada Rabu, 13 September 2023.
“Kami akan hadirkan ibu kandung korban di persidangan, untuk memberikan kesaksian,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Irwanto, Senin, 11 September 2023.
Menurutnya, ibu kandung korban R akan memberikan kesaksian dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, untuk tiga terdakwa yang berkas perkaranya telah disidangkan lebih dulu, yakni, MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R.
Selain ibu kandung korban, JPU juga akan menghadirikan dua saksi lainnya dalam persidangan, yakni YN dan GF.
“Sesuai agenda pekan ini, sidang akan dijadwal Pengadilan Negeri Parigi pada pukul 14.00 WITA,” imbuhnya.
Pekan ini, JPU juga akan hadir dalam persidangan terhadap delapan tersangka lainnya, yakni AM, A, FE, MKS, AK, AA, HR, dan AS, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Proses persidangan terhadap delapan tersangka baru dimulai, sebab JPU baru melimpahkan berkas perkarannya ke Pengadilan Negeri Parigi, pada pekan kemarin.
Dalam persidangan delapan terdakwa ini, kata dia, korban R akan kembali dihadirkan JPU untuk diperiksa Majelis Hakim.
“JPU telah meminta ke Majelis Hakim untuk mengatur mekanisme sidang nanti seperti apa. Mengingat, korban akan memberikan keterangan atas delapan terdakwa, dan dipastikan memakan waktu yang cukup lama,” pungkasnya. *TheOpini