PALU – Dua pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu sebesar 20 Kg ke Kota Palu, yang berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, terancam hukuman mati.
“Pelaku dapat dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Dasmin Ginting, dalam konfrensi Pers, di Palu, Senin, 18 September 2023.
Menurutnya, Kepolisian berhasil membongkar modus baru dengan memanfaatkan jasa carcarier atau towing mengangkut satu unit mobil minibus yang membawa sabu.
Pengungkapan itu, bermula saat Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mengamankan AR (43) di jalan Thamrin.
Dari AR, Polisi berhasil mendapat petunjuk dan mengatur strategi, untuk menangkap pelaku R beserta barang bukti sab sebesar 20 Kg.
“Benar saja, saat R mengambil minibus, langsung disergap dan digeledah Polisi, dirinya tidak dapat berkutik saat Polisi menemukan sabu 20 Kg di dalam mobil tersebut,” bebernya.
Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menyita sabu seberat 20 Kg, 1 unit mobil Avansa warna Grey, 5 unit handphone, 1 buah ATM dan Buku Rekening Bank BUMN serta alat isap (bong).
“Dengan diamankannya sabu seberat 20 Kg, Kepolisian kembali menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah dari bahaya narkoba kurang lebih 100.000 orang,” pungkasnya. *TheOpini