PARIGI MOUTONG – Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menolak permohonan sengketa Daftar Calon Sementara (DCS), yang diajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Hal itu, disampaikan dalam sidang ajudikasi dengan agenda pembacaan putusan, yang digelar pada Jum’at sore, 8 September 2023.
“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua Majelis, Mohammad Rizal, membacakan putusan pada sidang ajudikasi.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan permohonan pemohon, tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Menurutnya, Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023, tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2022, tentang UU nomor 7 tahun 2017, tentang pemilihan umum menjadi undang-undang junto peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2023, tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Sementara itu, Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Herman Saputra menambahkan, putusan yang disampaikan Bawaslu Parimo, telah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang ajudikasi.
“Sudah jelas dalam putusan itu, kami menolak seluruh permohonan,” jelas Herman, dihubungi, Sabtu, 9 September 2023.
Ia menyebut, bukti dan saksi yang dihadirkan pemohon, tidak cukup menguatkan dalil-dalil pemohon dalam sidang ajudikasi.
Diketahui, sebelum sidang ajudikasi digelar, Bawaslu telah melakukan proses mediasi, dengan menghadirkan Bacaleg PKN dan KPU Parimo, namun tak mencapai kesepakatan. *TheOpini