PARIGI MOUTONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi peraturan dan non peraturan yang menjadi kewenangannya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
“Bawaslu memiliki kewenangan, selalu menjaga netralitas yang sangat berasas penting dan urgensi bagi kami. Tidak lain, ini sebagai upaya mewujudkan sebuah demokrasi dengan tujuan, hasil Pemilu berkualitas dan bermartabat,” ungkap Ketua Bawaslu Parimo, Mohammad Rizal, di Parigi, Jum’at, 6 Oktober 2023.
Dia mengatakan, disamping selesainya beberapa tahapan yang telah berproses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, juga terdapat selebaran alat sosialisasi.
Hal tersebut, menjadi implementasi berbeda dan multitafsir, serta banyaknya asumsi yang bermunculan hampir diseluruh kalangan.
Sebagai informasi bagi Partai Politik (Parpol), Bawaslu Parimo sejak awal telah berinisiatif menyikapi selebaran atau alat sosialisasi tersebut.
Di antaranya, melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parimo, dan melaksanakan rapat internal bersama Panwascam.
“Hari ini, juga bagian dari menyikapi hal ini, kami melakukan sosialisasi peraturan, non peraturan yang menjadi kewenangan Bawaslu kepada seluruh Parpol,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya sengaja melakukan beberapa tahapan. Sehingga, dapat memadukan, mempersatukan presepsi agar menjadi sebuah pemahaman bersama.
Terkait peraturan dan non peraturan yang menjadi kewenangan Bawaslu, kata dia, Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang penyelenggaraan Pemilu, memiliki beberapa turunan.
Di mana, ketika berkaitan dengan penyelenggara KPU, tentu turunan dari Undang-undang Pemilu, yakni peraturan KPU.
Akan tetapi, bila berkaitan dengan Bawaslu, maka turunan Undang-undang tentang Pemilu, juga memiliki peraturan Bawaslu sendiri.
“Namun, kewenangan Bawaslu yang dimaksud no peraturan inilah yang kami sebut dengan kewenangan peraturan lainnya atau disebut hukum lainnya,” pungkasnya. *TheOpini