PARIGI MOUTONG – Majelis Hakim memeriksa saksi mahkota dalam perkara asusila remaja 15 tahun, yang melibatkan 11 terdakwa, di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Pemeriksaan saksi tersebut, dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis, 19 Oktober 2023.
“Dalam perkara ini, terdapat saksi mahkota atau saksi yang juga menjadi terdakwa,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, di Parigi, Kamis.
Menurutnya, saksi mahkota dalam perkara ini, ialah ARH alias Pak Kades, karena telah melaporkan tindak pidana asusila tersebut, ke pihak Kepolisian.
Dalam persidangan, Pak Guru dimintai keterangan berkaitan dengan enam terdakwa yang dilaporkannya, di antaranya DU, HR alias Pak Kades, AR, AS, AW, dan AK.
“Yang bersangkutan (Pak Kades) membuat laporan diawal. Makanya dia dimintai keterangan,” ujarnya.
Kemudian, Jaksa Penuntur Umum (JPU) juga kembali menghadirkan ayah kandung korban, dalam persidangan kali ini.
Ayah korban, kata dia, dihadapan Majelis Hakim memberikan keterangan atas terdakwa HR alias Pak Kades.
“Karena, ayah korban mengetahui kronologis kejadian dari anaknya, dan dimintai keterangan soal hubungan Pak Kades dengan korban,”ungkapnya.
Pada persidangan berikutnya, lanjut Yakobus Manu, JPU akan menghadirikan saksi verbalisan atau saksi penyidik Polres Parimo.
Hingga kini, Majelis Hakim belum meminta untuk menghadirkan pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan, di luar dari saksi JPU.
Sebab, Majelis Hakim ingin memberikan kesempatan kepada JPU maupun penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksinya masing-masing.
Namun, bila Majelis Hakim menilai keterangan saksi-saksi maupun ahli yang hadir di persidangan masih kurang. Tidak menuntup kemungkinan, akan dilakukan pemeriksaan kembali, atau minta dihadirkan pihak yang lainnya.
Pantauan media ini, sidang lanjutan perkara asusila remaja 15 tahun yang melibatkan 11 terdakwa kali ini, dimulai sejak pukul 12.00 WITA, dan berakhir sekitar pukul 21.00 WITA. *TheOpini