PARIGI MOUTONG – Bappelitbangda Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi penyusunan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Jum’at, 3 November 2023.
“Sosialisasi ini, memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam konteks penyamaan persepsi,” kata Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo Djanggola, dalam sambutannya.
Sosialisasi ini, menurutnya, juga menginformasikan Kabupaten Parimo periode 2005-2025, sudah memasuki akhir periode perencanaan. Sehingga, harus menyusun kembali RPJPD 2025-2045.
Dalam penyusunan dokumen, diperlukan pemahaman yang komprehensif serta menjadi syarat mutlak untuk terwujudnya perencanaan pembangunan daerah lebih baik.
Selain itu, harus konsisten antara perencanaan dan penganggaran serta keselarasan dengan dokumen perencanaan lainnya, yang pada gilirannya dapat mendorong terselenggaranya pembangunan daerah secara lebih baik pula.
“Dokumen RPJPD ini, merupakan perencanaan penggunaan daerah untuk periode 20 ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dokumen RPJPD disusun dengan maksud sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan.
Kemudian, sebagai strategi pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045, serta dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) secara teknokratik.
“Bahkan, menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak 2024,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, ia mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk turut berpartisipasi secara aktif dengan memberikan masukan maupun saran dari berbagai sudut pandang, sesuai bidang, tugas pokok dan fungsi masing masing. Sehingga, dapat melengkapi dokumen RPJPD Parimo 2025-2045.
Pj Bupati Richard Arnaldo berpesan dalam penyusunan dokumen untuk memperhatikan potensi, peluang dan hasil evaluasi dokumen perencanaan sebelumnya serta mempertimbangkan arah pembangunan nasional dan provinsi.
“Sehingga mendukung capaian pembangunan nasional, provinsi, maupun kabupaten, terutama untuk indikator kerja utama pembangunan, serta memperhatikan tahapan proses penyusunan RPJPD, agar penetapannya tepat waktu dan sesuai dengan kaidah yang berlaku,” pungkasnya. *TheOpini