PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, membuka secara resmi sosialisasi dan penyuluhan hukum atas pajak restoran, rumah makan dan warung makan.
“Dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah, dan retribusi daerah serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021, tentang pajak daerah, dari sebelas jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, salah satunya adalah pajak restoran atau sejenis lainnya,” ungkap Pj Bupati Parimo, Richard Arnold Djanggola, di Parigi, Senin, 13 November 2023.
Menurutnya, potensi pajak restoran sebenarnya cukup besar, dan harusnya memiliki kontribusi yang tinggi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, rendahnya PAD menuntut pemerintah agar berupaya lebih keras untuk meningkatkan segala potensi di Kabupaten Parimo.
Ia mengatakan, beberapa permasalahan yang dihadapi dalam optimalisasi PAD, yakni kesadaran sebagian wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya masih relatif rendah.
“Sehingga, penerapan pajak pada unit-unit usaha berdampak terhadap rendahnya PAD,” kata dia.
Olehnya, ia meminta kepada para pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan atau sejenisnya, untuk mematuhi, mentaati ketentuan undang-undang maupun peraturan daerah.
Pemda Parimo juga akan terus memastikan aturan kebijakan yang telah ditetapkan, dapat dijalankan dengan baik dan benar.
“Maka dari itu, mari sama-sama mewujudkan Pemda Parimo yang maju dengan menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan disejumlah wilayah. Salah satunya, dengan kepatuhan membayar pajak,” pungkasnya. *TheOpini