PARIGI MOUTONG – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Jovan Reagan Sumual menyerahkan status Bripka Hendra ke komisi kode etik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), pasca dieksekusi Jaksa pada Senin, 6 November 2023.
Bripka Hendra diekseskusi, berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) nomor 751 K/Pid/2023, atas perkara penembakan Erfaldi, warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan.
“Pasca dieksekusi, Hendra sedang menjalani putusan MA,” kata AKBP Jovan Reagan Sumual, di Parigi, Selasa, 7 November 2023.
Selaku Kapolres Parimo, ia mengaku siap memberikan rekomendasi yang akan dibutuhkan untuk kepentingan sidang kode etik Bripka Hendra.
Dalam rekomendasi itu, akan memuat tentang perjalanan Bripka Hendra selama bertugas di Polres Parimo.
Soal keamanan Bripka Hendra selama menjalani hukuman, ia mengaku telah berkoordinasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi. Mengingat yang bersangkutan masih berstatus anggota Polres Parimo.
“Pihak Lapas telah melakukan langkah-langkah secara internal, untuk keamanan dan ketertiban di sana,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, Kapolres mengimbau seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Parimo untuk menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama. Sehingga mendapatkan solusi yang tepat, dan tanpa terjadi potensi masalah baru.
“Saya yakini, masyarakat di sini arif dan bijaksana. Jadi apapun itu, masih bisa dicari jalan keluar secara musyawarah, agar tidak ada lagi korban jiwa, baik dari institusi Polri maupun masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, Bripka Hendra dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman satu tahun penjara. *TheOpini