Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua TPS di Parigi Moutong Berpotensi PSU

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
15 Februari 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Masing-masing yang berpotensi PSU, yakni TPS 6 Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, dan TPS 4, Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi.

Berdasarkan informasi, diduga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 4, Kelurahan Bantaya meloloskan warga yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), menggunakan hak suarannya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak sesuai domisili setempat.

Baca Juga

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

Sementara, di TPS 6 Desa Pelawa, diduga KPPS meloloskan salah seorang warga menyalurkan hak suaranya, menggunakan Surat Keterangan (Suket) domisili dari pemerintah desa setempat.

Usai dilakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan, masih terdaftar sebagai warga Marawola, Kabupaten Sigi.

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima yang dikonfirmasi media ini, membenarkan adanya kesalahan dalam pelaksanaan pemungutan suara didua TPS tersebut.

“Saya sudah mendatangi TPS itu, dan (kejadian itu) betul,” kata Ariaya, dihubungi, di Parigi, Kamis dini hari, 15 Feberuari 2024.

Hanya saja, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan terkait PSU tersebut. Sebab, KPU masih mengunggu rekomendasi dari Bawaslu Parigi Moutong.

Saat ini, seluruh TPS di Kabupaten Parigi Moutong masih melakukan penghitungan surat suara. Berdasarkan ketentuan, lanjutnya, diberikan penambahan waktu selama 12 jam jedah.

“KPPS wajib menyelesaikan penghitungan suara hingga Pukul 12:00 WITA (hari ini). Bila ingin beristirahat, tetap harus berada di TPS,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan berbagai berkas, dan telah mengagendakan rapat pleno terkait potensi PSU tersebut.

“Kami rapat pleno dulu, nanti akan kami sampaikan rekomendasinya. Sejauh ini, belum ada pelanggaran lain yang ditemukan,” pungkasnya. *theopini

ShareTweet
Previous Post

Pj Bupati Parigi Moutong Tinjau TPS

Next Post

Dinas Ketahanan Pangan Parigi Moutong Tuntaskan Penyaluran CBP

Artikel Lainnya

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

26 Oktober 2025
Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

26 Oktober 2025
Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

24 Oktober 2025
Molor, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kena Teguran

Molor, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kena Teguran

23 Oktober 2025

Pemda Parigi Moutong Perkuat Pengawasan Proyek Infrastruktur

23 Oktober 2025
BPBD Parigi Moutong Dorong Percepatan Pembangunan Huntap Sibalago

BPBD Parigi Moutong Dorong Percepatan Pembangunan Huntap Sibalago

23 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

26 Oktober 2025
Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

26 Oktober 2025
Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

24 Oktober 2025

Terpopuler

  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Pembahasan Tambang Kayuboko Dipertanyakan, Basuki Minta Penjelasan Wabup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Dorong Terminal Toboli Naik Kelas Jadi Tipe A, Kemenhub Beri Dukungan Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kena Teguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In