PARIGI MOUTONG – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan menyelenggarakan Pemungutan Surat Suara (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong berpotensi bertambah.
“TPS yang berpotensi PSU, berdasarkan hasil penelusuran kami, yakni TPS 10 Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan,” kata Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Rizal, dihubungi di Parigi, Sabtu, 17 Februari 2024.
Menurutnya, penyebab PSU berpotensi terjadi di TPS 10 Desa Tindaki, karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan surat suara kepada pemilih lebih dari lima lembar.
Sehingga usai dilakukan penghitungan, pemilih yang datang ke TPS dengan surat suara terpakai, jumlahnya berbeda.
“Hasil penelusuran kami, ada saksi yang menyatakan keberatan. Ini kejadian khusus menurut kami, sehingga menjadi dasar untuk PSU,” tukasnya.
Bahkan, berdasarkan koordinasi Bawaslu, KPU Parigi Moutong membenaran peristiwa yang terjadi di TPS 10 Desa Tindaki.
Olehnya, kata dia, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Parigi Selatan telah menyampaikan rekomendasi PSU ke PPK, agar segera ditindaklanjuti.
“Rekomendasi telah diserahkan hari ini, kemungkinan penjadwalannya bersamaan dengan TPS lainnya, yang juga melaksanakan PSU,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bwaslu Parigi Moutong telah merekomendasikan PSU di dua TPS, yakni TPS 4 Kelurahan Banyata, Kecamatan Parigi, dan TPS 6 Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah. *theopini