Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Pidana Pemilu Caleg Golkar di PN Parigi Digelar Maraton

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
21 Februari 2024
A A

PARIGI MOUTONG – Sidang tindak pidana Pemilu Calon Legislatif (Caleg) Partai Golongan Karya (Golkar) inisial AH, di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong digelar maraton, Rabu, 21 Februari 2024.

Sidang perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Prg tersebut, diberlangsung selama enam jam mulai pukul 15.00 WITA-20.00 WITA, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi meringankan dan terdakwa HA.

Pantauan media ini, JPU I Gede Hery Yoga Satriawan menghadirikan dua saksi di persidangan, di antaranya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Parigi Moutong, Jayadin, dan Sudarmono, sebagai pemilik rumah tempat pelaksanaan kampanye Caleg Golkar HA.

Baca Juga

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

Dalam persidangan, Jayadin dimintai keterangan Majelis Hakim terkait proses penanganan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Bawaslu hingga dibahas statusnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sementara Sudarmono, dimintai keterangan  terkait pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan terdakwa di halaman rumahnya, di Dusun II, Desa Tompo, Kecamatan Taopa.

Selain itu, Majelis Hakim menanyakan terkait janji terdakwa ke peserta kampanye, yang akan mengembalikan sebagian uang iuran TV Kabel, jika terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong kepada Sudarmono.

Kemudian, JPU I Gede Hery Yoga Satriawan diberikan kesempatan membacakan kesaksian dua saksi lainnya, yang merupakan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), Munira dan Kartianingsi, karena tidak dapat menghadiri persidangan.

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi JPU, Majelis Hakim menskorsing persidangan kurang lebih lebih satu jam, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa, yakni Master Of Ceremony (MC) kampanye bernama Samsul.

Samsul dalam persidangan memberikan keterangan terkait rangkaian acara kampanye kala itu. Majelis Hakim pun menanyakan tentang perbuatan menjanjikan yang dilakukan terdakwa.

Pernyataan itu, kata Samsul, disampaikan saat peserta kampanye menanyakan terkait TV Kabel, yang merupakan usaha milik terdakwa. Bukan, bagian dari program atau visi-misi Caleg Golkar tersebut.

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta keterangan Caleg Golkar HA sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu tersebut.

terdakwa HA dicerca dengan sejumlah pertanyaan, baik dari Majelis Hakim maupun JPU, yang berlangsung kurang lebih satu jam.

Selanjutnya, Majelis Hakim mengakhiri persidangan sekira pukul 20.00 WITA, dan menjadwalkan persidangan lanjutan, pada Jum’at, 23 Februari 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. *theopini

ShareTweet
Previous Post

Bappeda Sulteng Gelar Rakor Peningkatan Peran Pendamping Profesional Desa

Next Post

Polda Sulteng Musnahkan Sabu Senilai Rp1,8 Miliar

Artikel Lainnya

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026
Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

Polres Parigi Moutong Sidak SPBU, Pastikan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

18 Mei 2026
Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

17 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026
Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

18 Mei 2026
Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60,6 M

Kabar Baik, Pemda Parigi Moutong akan Terima Kurang Salur DBH Rp60 M

18 Mei 2026

Terpopuler

  • Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dibangun, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar Sudah Bocor dan Berjamur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In