PARIGI MOUTONG – Bawaslu Parigi Moutong menerima dua laporan dugaan penyusutan dan penggelembungan suara pada Pemilu 2024, dari Calon Legislatif (Caleg) Partai Hanura, Sumitro.
“Sebenarnya ada dua laporan dugaan penyusutan dan penggelembungan suara yang kami terima dari Sumitro,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Jayadin, di Parigi, Rabu, 6 Maret 2024.
Menurutnya, laporan dugaan penyusutan dan penggelembungan yang pertama diterima Bawaslu, pada Selasa, 5 Maret 2024, terjadi di Kecamatan Palasa.
Hasil kajian dan periksaan Bawaslu atas laporan di Kecamatan Palasa, kata dia, mengarah ke dugaan pelanggaran administrasi.
“Sehingga, mekanisme yang akan ditempuh dalam penanganan dugaan pelanggaran tersebut, sidang administrasi,” ujarnya.
Olehnya, Bawaslu telah menyarankan kepada Sumitro untuk memperbaiki laporanya atau melengkapi berkas untuk persiapan sidang administrasi.
Kemudian, laporan yang diterima hari ini, Rabu, 6 Maret 2023, yakni dugaan penyusutan dan penggelembungan di Kecamatan Tomini.
Untuk laporan ini, Bawaslu belum mengambil kesimpulan karena harus melakukan kajian dan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Kedua laporan ini, kami terima dari pelapor yang sama, Sumitro. Untuk peristiwa di Kecamatan Tomini, masih dipelajari, apakah ditindaklanjuti atau tidak,” jelasnya.
Berdasarkan dugaan peristiwa yang dilaporkan, Jayadi mengungkapkan, terjadi selisih dalam formulir model C salinan dan D hasil yang diterima pelapor.
“Ada pergeseran suara, dan mengalami perubahan ketika dimuat dalam formulir model D hasil yang pelaor terima,” pungkasnya. *theopini