PARIGI MOUTONG – Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024, dari Partai Demokrat dan Golombang Rakyat Indonesia (Gelora), gagal ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong.
Hal itu, sebagai sanksi atas keterlambatan penyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengaluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang ditetapkan KPU.
Saksi tersebut, termuat dalam Surat Keputusan KPU Parigi Moutong, Nomor: 986 tahun 2024, tentang daftar Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, yang tidak menyampaikan LPPDK.
“Sanksi yang diberikan terhadap kedua Parpol, seperti yang tertuang dalam SK. Hasil konsultasi kami ke KPU provinsi, juga disarakan laksanakan sesuai aturan,” kata Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana Borahima, di Parigi, Kamis, 7 Maret 2024.
Ia mengatakan, berdasarkan berita acara rapat pleno, Nomor: 221/PL.017-BA/7208/2024, tertanggal 6 Maret 2024, KPU Parigi Moutong memberikan sanksi tidak ditetapkanya Caleg Partai Demokrat dan Partai Gelora menjadi calon terpilih dalam Pemilu 2024.
Sebab, sesuai ketentuan pasal 335 ayat (2) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Parpol sebagai peserta Pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanye, meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU, paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.
“Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 338 ayat (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, juga menyebutkan Parpol tidak menyampaikan LPPDK dikenai sanksi, berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih,” tukasnya.
Menurutnya, sanksi yang diberikan KPU kepada kedua Parpol juga mengacu pada pasal 188 ayat (3) peraturan KPU nomor 18 tahun 2023, tentang dana kampanye Pemilu.
“Kedua Parpol yang dikenakan saksi, karena tidak menyampaikan LPPDK, yakni Demokrat dan Gelora,” pungkasnya. *theopini