PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong akan menempuh jalur Peninjauan Kembali (PK), agar tidak membayar ganti rugi lahan kantor Bupati ke pemenang gugatan, Victor Tendean.
Diketahui, dalam putusan Pengadilan Negeri Tinggi, tergugat diwajibkan membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa kepada penggugat Rp 3.764.500.000,-.
“Saat pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi, disampaikan masih ada ruang Pemda Parigi Moutong mengajukan permohonan PK,” kata Plt Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong, Adrudin Nur, di Parigi, Kamis, 29 Fabruari 2024.
Menurutnya, Pj Bupati Parigi Moutong juga menyarankan upaya hukum terakhir agar proses ganti rugi tanah yang menjadi objek sengketa.
Saat ini, kata dia, Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parigi Moutong telah menyiapkan berbagai tahapan yang akan dilalui, serta mempersiapkan novum baru sebagai dasar pengajuan permohonan PK.
“Tentunya Pemda akan bersama-sama DPRD Parigi Moutong. Karena, soal penganggaran ganti rugi lahan harus ekstra hati-hati,” ujarnya.
Adrudin mengaku, Pemda Parigi Moutong menghargai putusan Pengadilan Tinggi atas perkara gugatan sebagian lahan kantor Bupati tersebut.
Bahkan, menghargai proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Parigi sebagai bentuk tindak lanjut atas permohonan penggugat.
“Proses eksekusi memang harus tetap dilaksanakan, karena sesuai dengan perintah putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah,” pungkasnya. *theopini