PARIGI MOUTONG – Polisi mengamankan empat ekskavator dan lima operator di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.
“Selain empat alat berat, kamu juga telah menahan lima orang tersangka, yakni operator,” kata AKP Anang Mustaqim, di Parigi, Jum’at, 1 Maret 2024.
Kemudian, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya juga telah melayakan surat pemanggilan pemeriksaan kepada pemilik alat berat hingga pemodal.
Namun, para pemilik alat berat dan pemodalnya belum memenuhi panggilan penyidik. Sehingga, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kembali.
“Nanti kita akan gelar perkara dulu. Kalau masih saja belum hadir, kemungkinan akan ada upaya paksa terhadap,” tukasnya.
Ia menjelaskan, alat berat yang diamankan personelnya, bukan milik warga Kabupaten Parigi Moutong, tapi berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Proses penindakan, kata dia, dilakukan saat para pelaku melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Kayuboko.
“Mereka beroperasi di lokasi lama, tempat aktivitas pertambangan di desa setempat. Untuk Desa Air Panas, saat ini tidak lagi beroperasi,” pungkasnya.
Diketahui, Desa Kayuboko merupakan lokasi PETI yang disebut-sebut pernah dikelola pemodal besar bernama Ko Jefri.
Aktivitas pertambangan emas di sana, sempat terhenti dan meninggalkan puluhan kubangan menyerupai danau, yang tak direklamasi.
Bahkan, dampak aktivitas pertambangan tersebut, sangat merugikan warga yang tinggal di desa tetangga, seperti Air Panas, Kecamaran Parigi Barat dan Olaya, Kecamatan Parigi.
Sebelumnya, air tak lagi mengalir di jalur sungai Desa Air Panas. Jembatan pun nyaris tertutupi pasir. Sebagian warga yang bermukim di bantaran sungai, memilih pindah karena sering diterjang banjir. *theopini