PARIGI MOUTONG – Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) menegaskan bahwa Kampus II di Kabupaten Donggala dan Kampus III di Kabupaten Parigi Moutong itu bukan kelas ilegal.
Kedua kampus tersebut telah mengantongi izin dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) XVI wilayah Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.
“Keberadaan Kampus III Parigi dan Kampus II Donggala itu bukan kampus haram (Ilegal). Tapi legal karena kami mengantongi izin dari LLDikti XVI,” tegas Rektor Unismuh, Rajindra, pada keterangan persnya saat mengunjungi Kampus III Unismuh di Parigi, Minggu (15/09).
Sesuai aturan Kementrian Pendidikan melalui LLDikti XVI katanya, setiap kampus diperbolehkan melakukan pembukaan kampus apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Diantaranya, memiliki fasilitas tempat serta tenaga pengajar di wilayah setempat, sesuai dengan disiplin ilmu yang dibutuhkan.
Khusus di Unismuh, pembiayaan tidak akan berbeda dengan kampus induk dan terpusat melalui layanan pembayaran yang telah ditetapkan.
Unismuh juga telah menyiapkan tenaga administrasi untuk mengurusi keperluan bagi mahasiswa di Kampus II Donggala maupun Kampus III Parigi.
“Sehingga, isu terkait kelas jauh atau sebutan kampus ilegal itu tidak benar. Unismuh telah memenuhi segala persyaratan yang diminta oleh Kemendikbud melalui LLDikti khususnya wilayah XVI,” terangnya.
Bila terus diminati dan mendapat dukungan masyarakat di wilayah setempat, Unismuh dapat membuka peluang agar bisa berdiri sendiri sebagai kampus di wilayah tersebut.
“Kalau suatu saat yang ada disini (Kampus II dan III Unismuh) akan kita buka satu perguruan tinggi yang bisa berdiri sendiri, jika semakin banyak peminat. Karena masih banyak yang ragu karena isu ilegal, kami tegaskan Unismuh telah mengantongi berkas izin yang diberikan dari LLDikti XVI,”. (Irwan Sahar)