Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas PUPRP Akan Sanksi Pelanggar Garis Sempadan Bangun

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
23 Februari 2022
Waktu Membaca: 2 mins baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
23 Februari 2022

PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong menegaskan tak akan segan-segan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar Garis Sempadan Bangun (GSB).

“Sanksi terberatnya adalah, kami tidak akan menerbitkan Izin Mendidikan Bangunan (IMB) kepada mereka yang melanggar GSB itu,” tegas Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas PUPRP Parimo, I Wayan Sukadana, saat ditemui ditemui di Parigi, Rabu 23 Februari 2022.

Dia mengatakan, saksi tak menerbitkan IMB tersebut dilakukan sebagai jalan satu-satunya bidang tata ruang. Sebab, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang dapat digunakan pihaknya, sebagai landasan untuk melakukan bongkar paksa bangunan masyarakat yang melanggar.

Wayan meyakini, hal itu akan memberikan pengaruh kepada masyarakat, sebab IMB akan sangat dibutuhkan. Apalagi, bagi para pelaku usaha yang melakukan berbagai pengurusan administrasi, yang melibatkan IMB.

Baca Juga

BWSS III Palu Fasilitasi Pembentukan TKPSDA Parigi-Poso

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Penetapan Status 4 Daerah Irigasi di Parigi Moutong Terkendala Revisi Regulasi

“Kami tidak bisa memaksakan kehendak ke masyarakat. Ketika memberikan teguran tetap saja tidak diindahkan, sanksinya hanya itu,” ucapnya.

Berdasarkan aturan kata dia, jarak bangun dengan badan jalan berbeda-beda. Untuk jalan Trans Sulawesi, minimal tujuh meter, sementara jalan kabupaten minimal lima meter. Kemudian, untuk jalan lingkungan minimal tiga meter.

Aturan tersebat, sebaiknya harus digunakan masyarakat dalam proses pembangunan pemukiman atau usahanya. Sehingga, membantu pemerintah daerah dalam mengatur keindahan kota Parigi dan sekitarnya, serta demi kenyamanan bersama.

“Kami juga terus berupaya mensosialisasikan ini kepada masyarakat, agar mereka juga memahami aturan sempadan bangunan,” ujarnya.

Selain itu, pengawasal di bidang lain yang menjadi kendala pihaknya yakni, pada aktivitas tambang dan tambak ilegal. Pihaknya, mengalami kendala karena minimnya laporan dari pemerintah desa dan masyarakat.

“Letak kegiatan tambang dan tambak kan jauh, makanya sulit diketahui kami secara langsung tanpa laporan. Kalau ada laporan akan sangat memudahkan kami melakukan pengecekan, apakah kegiatan itu memiliki izin atau tidak,” ungkap Wayan.

Menurut dia, sebagai bentuk pengawasan terhadap maraknya tambang dan tambak di wilayah setempat, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan surat teguran.

Dalam surat teguran tersebut, pihaknya akan meminta pelaku usaha tambang atau tambak tanpa izin, untuk melenghapi seluruh perizinannya, dan menghentikan aktivitas yang dilakukan.

“Kami akan berikan surat teguran, agar pelaku kegiatan itu mengajukan pembuatan izin ke daerah,” pungkasnya. *theopini.id

Tag: Dinas PUPRP Parigi MoutongGaris Sempadan Bangun (GSB)Izin Mendidikan Bangunan (IMB)
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Pemkab Parigi Moutong Bentuk 15 Kecamatan Layak Anak

Sesudah

Soal Pembukaan Usaha Batu Pecah, Ini Tanggapan Dinas PUPRP

TerkaitPostingan

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

3 Oktober 2026

Artikel Terkini

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In