Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas TPHP Akui Ada Kesalahan pada Perda LP2B

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
22 Maret 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Parigi Moutong mengakui adanya kesalahan pada Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disahkan di 2021.

“Untuk Perda LP2B, memang sudah ada beberapa masyarakat yang datang kesini menyampaikan persoalan lahan mereka,” ungkap Kepala Bidang Prasarana, Sarana Pertanian dan Penyuluhan, pada Dinas TPHP Parigi Moutong, Farid, saat ditemui, Senin 21 Maret 2022.

Menurut dia, penyebab terjadinya permasalahan pada Perda LP2B tersebut, kemungkinan karena peta poligon yang kurang tepat.

Baca Juga

Erwin Burase : Tambang Illegal, Daerah Dapat Nol, Rakyat Jadi Korban

DPRD Parigi Moutong Ingatkan Pemda, Jangan Tetapkan Tambang di Lahan Pertanian Produktif

Dinas TPHP Target Produksi Gabah Kering Giling 5-6 Ton di Tahun 2024

Farid mencontohkan, pada sebidang tanah persawahan yang bersebelahan dengan pemukiman warga. Akibat tidak tepatnya pada saat pemetaan, terjadi pergeseran yang menyebabkan sebagian lahan persawahan masuk dalam kawasan pemukiman.

“Sebagian pemukiman warga itu masuk dalam LP2B, sehingga menjadi masalah saat ini,” kata dia.

Berdasarkan sepengetahuannya, kewenangan poligonisasi ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian dari hasil luasan yang telah ditetapkan dituangkan dalam LP2B.

Hanya saja, pada proses penyusunan LP2B tersebut Farid mengaku tidak mengetahuinya, sebab saat menjabat sebagai kepala bidang di Dinas TPHP pada Maret 2021, regulasi itu telah dalam bentuk Rancangan Perda dan dalam proses sosialisasi.

Untuk memperbaiki Perda LP2B tersebut, kata dia dibutuhkan dukungan stakeholder agar peta poligon tersusun dengan baik. Kemudian Dinas TPHP juga berharap lahan fungsional dapat dimasukan yang harus mengacu pada RTRW.

Ia berharap, Dinas TPHP menginginkan ada data yang valid, mulai dari hulu dan hilir. Misalnya, masyarakat sudah memahami lahan pertanian miliknya tidak dialih fungsikan untuk menjaga ketersediaan pangan.

“Sementara dihilirnya, pemerintah punya peta luasan sawahnya ada se nasional,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong mendesak DPRD setempat segera merevisi Perda LP2B.

Pasalnya, BPN menolak mendaftarkan sertifikat ratusan lahan milik masyarakat akibat dampak dari pengesahan Perda LP2B pada akhir 2021.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan langsung ke BPN, ternyata benar. Proses kepengurusan lahan sertifikasi masyarakat, menemui kendala karena bunyi sertifikat itu lahan pertanian. Tidak bisa disertifikatkan, karena berkaitan dengan alih fungsi lahan yang sudah di backup dengan Perda LP2B,” ungkap perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo, Arif Alkatiri, Jum’at 18 Maret 2022. *theopini.id

Tags: Dinas Tanaman PanganDTPHPHortikultura dan PerkebunanLP2BPerda LP2B
ShareTweet
Previous Post

DTPHP Terus Berupaya Menjamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Next Post

Menang Telak, Politisi Partai Golkar Pimpin Komisi III

Artikel Lainnya

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026
Sidak Gabungan Ungkap Minyakkita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

24 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Perintahkan Pengawasan Intensif Harga Bahan Pokok dan Gas Subsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pangdam Nilai Tambang Ilegal di Parigi Moutong Ancam Ketertiban dan Keselamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In