Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Ini Penjelasan Mantan Anggota Pansus Perda LP2B DPRD Parigi Moutong

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
19 Maret 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Kinerja DPRD Parigi Moutong mulai jadi sorotan usai kehadiran perwakilan masyarakat yang menyampaikan dampak dari pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hasil kerja Pansus DPRD Parigi Moutong di 2021 yang menjadi salah satu dasar disahkannya Perda LP2B, dipertanyakan karena diduga tidak melakukan mekanisme dan berbagai tahapan pembahasan dalam penyusunan regulasi.

Para Mantan anggota Pansus yang ditugaskan melakukan pembahasan Rancangan Perda LP2B bersama legislatif pun memberikan penjelasan, atas temuan permasalahan tersebut, dihadapan perwakilan masyarakat dan anggota DPRD, Jum’at 18 Maret 2022.

Baca Juga

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Kelebihan Pembayaran Listrik Dinkes Parigi Moutong Capai Rp180 Juta, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

DPRD Parigi Moutong Dukung PSN NEPIE, Minta Ganti Rugi Lahan dan Tenaga Kerja Lokal Dipastikan

Mantan Ketua Pansus L2P2B, I Ketut Mardika mengatakan, pihaknya telah mengingatkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultira dan Perkebunan (DTPHP) setempat untuk menyesuaikan Perda tersebut dengan RTRW.

Sebab, pelaksanaan pembahasan Perda oleh Pansus dan pihak eksekutif bersamaan dengan proses pembahasan Rancangan Perda RTRW.

“Jangan nanti lokasi yang sudah menjadi lahan permukiman atau perumahan masuk dalam LP2B, kami selalu ingatkan pada Dinas Pertanian karena memang bersamaan dengan RTRW,” ujar Ketut Mardika.

Dia pun membenarkan, atas informasi DTPHP kepada Pansus, untuk segera melakukan pengesahan Perda LP2B agar tidak terjadi pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 dari pemerintah pusat.

“Kami sudah menekankan itu. Kami tidak mau mengesahkan itu barang (Perda), sebelum ini konek. Kalau masalah kajian, dari Dinas Pertanian mengatakan sudah ada. Makanya kami minta disesuaikan data ini, termasuk Lampiran Perda LP2B,” ujarnya.

Menurut dia, jika Perda LP2B dianggap bermasalah, karena kepentingan masyarakat terganggu, maka dapat diubah dan ditinjau kembali.

“Ini kan Perda Pak, suatu regulasi itu apa yang tidak bisa kita rubah dan apa yang tidak bisa kita tinjau kembali. Bahkan undang-undang dasar pun bisa di amandemen. Mari kita buka ruang diskusi, apakah ini Perda kita tinjau kembali, atau lampirannya kita revisi. Saya kira tidak ada masalah bagi kita di Dewan ini,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, mantan Sekretaris Pansus LP2B, Edy Tangkas mengaku, kaget dengan apa yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat tersebut, sebab permasalahan itu tidak dibahas saat pembahasan Perda LP2B kala itu.

Pada pembahasan itu, Pansus telah meminta DPHP melakukan pendataan lahan warga yang akan dimasukan dalam LP2B.

Bahkan, pihaknya pun menekankan kepada eksekutif untuk melakukan komunikasi secara individu atau lembaga melalui desa, sebab pihaknya telah menduga permasalaha ini akan terjadi.

“Karena lahan orang mau dipaksakan masuk zona hijau (dalam Perda LP2B) tidak gampang. Makanya kami tekankan dinas untuk melakukan sosialisasi dengan baik, agar tidak ada masalah lagi di desa yang akan dibuat zona,” ujarnya.

Menurut dia, saat itu DPHP menjawab telah melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), yang tengah melakukan pembahasan RTRW.

“Jawaban mereka waktu itu, sudah disinkronkan, dan dikomunikasikan dengan Dinas PU yang melakukan pembahasan RTRW,” ungkapnya.

Hanya saja, pihaknya memberikan catatan kepada DPHP untuk melakukan uji publik, sebelum Perda tersebut diimplementasikan ke masyarakat.

Edy memastikan, telah meminimalisir permasalahan-permasalah saat pembahasan, meskipun saat ini terjadi kekeliruan.

Dia pun bersepakat untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan melakukan revisi atau peninjauan kembali.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Parimo mendesak DPRD setempat segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menolak mendaftarkan sertifikat ratusan lahan milik masyarakat, akibat dampak dari pengesahan Perda LP2B pada akhir 2021.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan langsung ke BPN, ternyata benar. Proses kepengurusan lahan sertifikasi masyarakat, menemui kendala karena bunyi sertifikat itu lahan pertanian. Tidak bisa disertifikatkan, karena berkaitan dengan alih fungsi lahan yang sudah di backup dengan Perda LP2B,” ungkap perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo, Arif Alkatiri, Jum’at. *theopini.id

Tags: DPRDDPRD Parigi MoutongPansusPerdaPerda LP2BRTRW
ShareTweet
Previous Post

DPRD Didesak Segera Revisi Perda LP2B

Next Post

DPRD Sikapi Dampak Pengesahan Perda LP2B

Artikel Lainnya

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026
Sidak Gabungan Ungkap Minyakkita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

24 Februari 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: DPRD Sikapi Dampak Pengesahan Perda LP2B - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Perintahkan Pengawasan Intensif Harga Bahan Pokok dan Gas Subsidi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pangdam Nilai Tambang Ilegal di Parigi Moutong Ancam Ketertiban dan Keselamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In