Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Parigi Moutong Perketat Syarat Rekomendasi Dispensasi Pernikahan Anak

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
1 Februari 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong akan memperketat syarat penerbitan surat rekomendasi dispensasi pernikahan bagi anak di bawah umur.

“Kami lakukan ini, tujuannya untuk menekan maraknya pernikahan anak di bawah umur,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Parigi Moutong, Dahniar, di Parigi, Rabu, (1/2)

Menurutnya, terdapat sekitar 43 kasus pernikahan anak di bawah umur ditahun sebelumnya, dengan usia terendah pada perempuan, yakni 16 tahun.

Seharusnya, berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), yakni 19 tahun.

Baca Juga

DP3AP2KB Parigi Moutong Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting 2024

Januari 2024, DP3AP2KB Parigi Moutong Terima Dua Laporan Kasus Asusila

DP3AP2KB Parigi Moutong akan Bantu Akses Pendidikan Anak Putus Sekolah

Namun, bila tetap harus dinikahkan karena alasan mendesak, maka KUA akan meminta rekomendasi dispensasi pernikahan anak.

“Nanti akan diarahkan kembali ke kita, untuk menerbitkan surat rekomendasi tersebut,” jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk memiliki surat rekomendasi dispensasi pernikahan anak, Calon Pengantin (Catin) harus memenuhi 12 persyaratan, di antaranya:

  1. Surat pengantar desa/kelurahan N1 sampai N5,
  2. Surat pengantar dari KUA yang menyatakan calon pengantin dibawah umur,
  3. Foto copy akte kelahiran Catin,
  4. Ijazah terakhir Catin,
  5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) kedua orang tua Catin perempuan dan laki laki,
  6. Foto copy buku nikah orang tua,
  7. Surat keterangan hamil dari rumah sakit (USG),
  8. Bersedia menandatangani surat pernyataan dari pihak P2TP2A,
  9. Menyediakan materi 10000 4 lembar,
  10. Kedua orang tua Catin bersedia mengikuti konseling,
  11. Pasangan Catin bersedia mengikuti konseling/bimbingan pra nikah,
  12. Pada saat mengambil surat rekomendasi, kedua Catin harus didamping kedua orang tua dan menandatangani surat pernyataan dengan petugas P2TP2A.

“Jika di antara satu dari 12 syarat tersebut tidak terpenuhi, maka P2TP2A Parigi Moutong tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi dispensasi pernikahan tersebut. Terutama hasil USG dari rumah sakit,” tukasnya.

Selain itu, bila pemohon yang mengajukan pengurusan surat rekomendasi dispensasi pernikahan, bukan karena alasan mendesak, maka akan ditolak karena umur yang belum mencukupi.

Dahniar menambahkan, DP3AKB Paromo akan terus berupaya menekan angka pernikahan anak di bawah umur dari tahun ke tahun.

Mengingat, Kabupaten Parigi Moutong berada diurutan kedua, setelah Tolitoli terkait maraknya kasus pernikahan anak di bawah umur di Sulawesi Tengah.

“Pernikahan anak di bawah umur sangat beresiko. Terutama, menyebabkan Stunting pada anak, dikarenakan umur rahim belum bisa dibuahi, serta nutrisi yang didapat sudah harus terbagi bersama janin,” pungkasnya. *theopini

Tags: Dinas Pemberdayaan PerempuanKeluarga Berencana (KB)Perlindungan AnakPerlindungan Anak dan Keluarga Berencana
ShareTweet
Previous Post

Pemkab Parigi Moutong Launching Inovasi Suara Mampena

Next Post

Pemkab Parigi Moutong Target Raih Penghargaan KLA Predikat Madya di 2023

ArtikelLainnya

Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

24 Juli 2025
Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

23 Juli 2025
Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

22 Juli 2025
Bupati Erwin Burase Salurkan Santunan Duka Rp105 Juta untuk Korban Longsor di Tirtanagaya

Bupati Erwin Burase Salurkan Santunan Duka Rp105 Juta untuk Korban Longsor di Tirtanagaya

22 Juli 2025
Pansus DPRD Parigi Moutong Soroti Berbagai Temuan Pelanggaran di LKPD 2024

Pansus DPRD Parigi Moutong Soroti Berbagai Temuan Pelanggaran LKPD 2024

21 Juli 2025
Serap Aspirasi Masyarakat, Erwin Burase Buka Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD di Mepanga

Serap Aspirasi Masyarakat, Erwin Burase Buka Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD di Mepanga

21 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pemprov Sulteng Gelar Rapat Persiapan HUT RI ke-78

14 Juli 2023

Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisonal Parigi Meroket

4 Maret 2024

Ketua KONI Sulteng Motivasi Nofeldy Keluarkan Potensi Maksimal

12 September 2024

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In