Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Parigi Moutong Perketat Syarat Rekomendasi Dispensasi Pernikahan Anak

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
1 Februari 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong akan memperketat syarat penerbitan surat rekomendasi dispensasi pernikahan bagi anak di bawah umur.

“Kami lakukan ini, tujuannya untuk menekan maraknya pernikahan anak di bawah umur,” ungkap Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Parigi Moutong, Dahniar, di Parigi, Rabu, (1/2)

Menurutnya, terdapat sekitar 43 kasus pernikahan anak di bawah umur ditahun sebelumnya, dengan usia terendah pada perempuan, yakni 16 tahun.

Baca Juga

DP3AP2KB Dampingi Remaja Korban Dugaan Persetubuhan Guru PPPK di Parigi Moutong

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas

DP3AP2KB Parigi Moutong Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting 2024

Seharusnya, berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), yakni 19 tahun.

Namun, bila tetap harus dinikahkan karena alasan mendesak, maka KUA akan meminta rekomendasi dispensasi pernikahan anak.

“Nanti akan diarahkan kembali ke kita, untuk menerbitkan surat rekomendasi tersebut,” jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk memiliki surat rekomendasi dispensasi pernikahan anak, Calon Pengantin (Catin) harus memenuhi 12 persyaratan, di antaranya:

  1. Surat pengantar desa/kelurahan N1 sampai N5,
  2. Surat pengantar dari KUA yang menyatakan calon pengantin dibawah umur,
  3. Foto copy akte kelahiran Catin,
  4. Ijazah terakhir Catin,
  5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) kedua orang tua Catin perempuan dan laki laki,
  6. Foto copy buku nikah orang tua,
  7. Surat keterangan hamil dari rumah sakit (USG),
  8. Bersedia menandatangani surat pernyataan dari pihak P2TP2A,
  9. Menyediakan materi 10000 4 lembar,
  10. Kedua orang tua Catin bersedia mengikuti konseling,
  11. Pasangan Catin bersedia mengikuti konseling/bimbingan pra nikah,
  12. Pada saat mengambil surat rekomendasi, kedua Catin harus didamping kedua orang tua dan menandatangani surat pernyataan dengan petugas P2TP2A.

“Jika di antara satu dari 12 syarat tersebut tidak terpenuhi, maka P2TP2A Parigi Moutong tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi dispensasi pernikahan tersebut. Terutama hasil USG dari rumah sakit,” tukasnya.

Selain itu, bila pemohon yang mengajukan pengurusan surat rekomendasi dispensasi pernikahan, bukan karena alasan mendesak, maka akan ditolak karena umur yang belum mencukupi.

Dahniar menambahkan, DP3AKB Paromo akan terus berupaya menekan angka pernikahan anak di bawah umur dari tahun ke tahun.

Mengingat, Kabupaten Parigi Moutong berada diurutan kedua, setelah Tolitoli terkait maraknya kasus pernikahan anak di bawah umur di Sulawesi Tengah.

“Pernikahan anak di bawah umur sangat beresiko. Terutama, menyebabkan Stunting pada anak, dikarenakan umur rahim belum bisa dibuahi, serta nutrisi yang didapat sudah harus terbagi bersama janin,” pungkasnya. *theopini

Tags: Dinas Pemberdayaan PerempuanKeluarga Berencana (KB)Perlindungan AnakPerlindungan Anak dan Keluarga Berencana
ShareTweet
Previous Post

Pemkab Parigi Moutong Launching Inovasi Suara Mampena

Next Post

Pemkab Parigi Moutong Target Raih Penghargaan KLA Predikat Madya di 2023

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

27 Februari 2026
Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

27 Februari 2026
Parigi Moutong Ekspor Perdana 27 Ton Durian Beku ke Tiongkok

Parigi Moutong Ekspor Perdana 27 Ton Durian Beku ke Tiongkok

26 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Paparkan Visi Gerbang Desa di Rakerda dan Safari Ramadhan 2026

Bupati Erwin Burase Paparkan Visi Gerbang Desa di Rakerda dan Safari Ramadhan 2026

26 Februari 2026
Evaluasi PAD 2025, Pemkab Parigi Moutong Dorong Optimalisasi Sektor Pajak dan Retribusi

Evaluasi PAD 2025, Pemkab Parigi Moutong Dorong Optimalisasi Sektor Pajak dan Retribusi

25 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

27 Februari 2026
Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

27 Februari 2026

Terpopuler

  • Dua DI Kembali Difungsikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Parigi Moutong Hadiri Monev BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati: Manfaatkan Gereja Sepenuh Hati Untuk Beribadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Penyeberangan di Desa Baliara Diminta Segera Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DKUMKM Evaluasi Ratusan Koperasi di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In