Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

13 Parpol di Parigi Moutong Terima Dana Hibah 2022

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
10 Agustus 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong menyerahkan dana hibah kepada 13 Partai Politik (Parpol) tahun anggaran 2022.

“Atas nama Pemda Parimo, saya mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari tahap proses pengusulan hingga tahap proses pelaporan pertanggungjawaban keuangan,” ungkap Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Badrun Nggai, di Parigi, Rabu (10/8).

Dia mengatakan, proses politik demokrasi tidak akan berlangsung tanpa sumber keuangan, dan dana yang memadai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sumber keuangan Parpol kata dia, salah satunya dari subsidi pemerintah yang berasal dari APBN atau APBD.

Baca Juga

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Disnakertrans Parigi Moutong Buka Program Magang dan Kerja ke Jepang, Kuota 25 Peserta

Parigi Moutong Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Gerbang Desa untuk Indonesia

“Baik yang dialokasikan secara langsung, maupun tidak langsung kepada Parpol,” ujarnya.

Badrun berharap, dalam pelaksanaan penyaluran bantuan dana hibah Parpol, dapat digunakan secara proporsional dan tidak terjadi konflik kepentingan didalamnya.

Penggunaan anggaran itu harus bebas korupsi, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Sebab penggunaan dana bantuan keuangan, selalu diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, penggunaannya harus benar-benar teratur, tercatat dan real,” tukasnya. *theopini.id

Tags: Biaya ParpolDana HibahDana ParpolParigi MoutongPartai Politik
ShareTweet
Previous Post

Berikut Syarat dan Kriteria Calon Ketum KONI Parigi Moutong

Next Post

Koperasi Diberikan Pemahaman Tentang Kemudahaan Mengakses LPDB

ArtikelLainnya

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

Bupati Parigi Moutong Cabut Usulan Wilayah Pertambangan

11 Oktober 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

Sekda Parigi Moutong Audiensi ke Bapanas, Tawarkan Digitalisasi Distribusi Pangan

10 Oktober 2025
Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

Kejati Sulteng Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tiga Ruas Jalan di Parigi Moutong

9 Oktober 2025
Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

Parigi Moutong Sumbang 40 Persen Ekspor Durian Sulteng, Bapenda Siapkan Data untuk DBH

9 Oktober 2025
Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

Muhammad Basuki Soroti Pelayanan RSUD Anuntaloko akibat Kekosongan Obat Dasar

7 Oktober 2025
KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Kaji Vonis Mati Koruptor, Jaksa Agung Nunggak Eksekusi 274 Terpidana

7 November 2021

Lirik Budidaya Durian di Sulteng, Investor China Berkunjung ke Parimo

26 September 2023

BPBD Parimo Gelar Diskusi Publik Penyusunan Dokumen KRB Tsunami

22 September 2023

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In