Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Gafur Sebut Himbauan Bupati Tidak Mengingat KPUD Terkait ASN yang Jadi PPK

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
17 Januari 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parigi Moutong, Abdul Gafur menyebut surat himbauan Bupati terkait adanya larangan tertentu ASN yang menjadi PPK tidak mengikat KPUD, namun mengikat personal PPK yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK.

Ini dikemukakan Divisi Sosdiklik, Parmas dan SDM KPUD Parigi Moutong itu menanggapi adanya surat himbauan Nomor 800/0101/BKPSDM berkenaan dengan status Pegawai ASN sebagai Petugas adHoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024.

“Himbauan itu tidak mengikat KPUD akan tetapi mengikat personal PPK yang berstatus sebagai ASN Parigi Moutong,” kata Abdul Gafur saat di temui di kantornya, Rabu, (17/01/2023).

Karena itu, Gafur menegaskan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada PPK  menentukan apakah tetap bertahan sebagai penyelenggara atau mematuhi himbauan bupati.

Baca Juga

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

Kuasa Hukum Erwin – Sahid Optimis Permohonan Nizar- Ardi Ditolak MK

KPU Edukasi Pemilih Pemula di 23 Sekolah

“Kami sifatnya pasif menyerahkan sepenuhnya ke personal apakah memilih tetap jadi PPK atau mengajukan pengunduran diri,”.

Menindak lanjuti himbauan Bupati ini, KPUD bakal melayangkan himbaun kepada PPK yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik guru PNS maupun guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“KPU akan tetap akan memberikan himbauan kepada PPK yang berprofesi ASN, meskipun kami pahami begitu himbauan itu terbit otomatis sudah diketahui oleh PPK bersangkutan,”.

Terkait terpilihnya ASN sebagai penyelenggara adhoc, Gafur menjelaskan, karena tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang.

Sementara aturan Mendagri dan himbauan bupati ada setelah KPUD melantik penyelenggara adhoc.

“Kalau kami sebenarnya lebih terikat pada peraturan yang hubungannya dengan pembentukan badan adhoc, misalnya UU nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU 8 tahun 2022 yang tidak memberi batasan didalamnya,” terangnya.

Sekadar untuk diketahui, sebanyak 8 orang ASN dilantik sebagai PPK, empat diantaranya adalah PPPK yang berstatus guru. WAN

Tags: Aparatur Sipil Negara (ASN)ASNKomisi Pemilihan Umum (KPU)kpuKPU Parigi MoutongKPUD Parigi MoutongPanitia Pemilih Kecamatan (PPK)
ShareTweet
Previous Post

KPU Parigi Moutong Berhentikan 10 Orang Tenaga Honorer

Next Post

Bupati Sosialisasi Penjaringan Bakat Olahraga Anak Usia Dini di Tobasa

ArtikelLainnya

Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

23 Juli 2025
Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

22 Juli 2025
Bupati Erwin Burase Salurkan Santunan Duka Rp105 Juta untuk Korban Longsor di Tirtanagaya

Bupati Erwin Burase Salurkan Santunan Duka Rp105 Juta untuk Korban Longsor di Tirtanagaya

22 Juli 2025
Pansus DPRD Parigi Moutong Soroti Berbagai Temuan Pelanggaran di LKPD 2024

Pansus DPRD Parigi Moutong Soroti Berbagai Temuan Pelanggaran LKPD 2024

21 Juli 2025
Serap Aspirasi Masyarakat, Erwin Burase Buka Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD di Mepanga

Serap Aspirasi Masyarakat, Erwin Burase Buka Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD di Mepanga

21 Juli 2025
Kadin, Program 100 Ribu Hektare Lahan Durian Pemda Parigi Moutong Ciptakan 100 Ribu Lapangan Kerja Baru

Kadin, Program 100 Ribu Hektare Lahan Durian Pemda Parigi Moutong Ciptakan 100 Ribu Lapangan Kerja Baru

18 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Sabar Jilid Dua , Samsurizal Masih Nyaman Berduet Dengan Badrun

3 Mei 2017

Berikut Pejabat yang Dilantik Bupati Parimo Jelang Berakhir Masa Jabatannya

9 Oktober 2023

Ini Arahan Kapolda Sulteng Saat Kunker di Polres Banggai

15 Oktober 2023

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In