Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Sofiana : Juknis BPUM 2021 lebih Ketat

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
6 April 2021
A A

PARIGI – Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 jauh lebih ketat dibanding dengan juknis pelaksanaan bantuan serupa tahun lalu.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong, Sofiana Pandean mengatakan, bila sebelumnya syaratnya hanya menunjukkan KTP, namun tahun ini ditambah beberapa item lagi.

Salah satu diantaranya adalah menunjukkan surat keterangan usaha yang ditanda tangani oleh Pemerintah Desa atau kelurahan setempat.

Baca Juga

Temui Menkop UKM, Pemda Parigi Moutong Paparkan Pengembangan Sagu

Koperasi Diberikan Pemahaman Tentang Kemudahaan Mengakses LPDB

16 Koperasi Dilatih Peranan Legalitas dan Accounting

Ini dimaksudkan agar yang benar benar menerima adalah mereka para pelaku usaha yang sebenarnya dan menghadapi kendala usaha selama masa pandemi Covid19 atau yang terdampak.

Persyaratan itupun sekaligus menjawab beberapa kritikan banyak pihak pada proses penyerahan bantuan sebelumnya, dimana sebagian penerima BPUM ini disinyalir bukan penerima sebenarnya atau tidak memiliki usaha apapun.

Persyaratan lainnya yakni para penerima adalah mereka-mereka yang tidak memiliki kredit di bank seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kemudian pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan TNI maupun pensiunan Polri serta penerima bantuan langsung seperti PKH dan bantuan sosial lainnya juga tidak diperkenankan sebagai penerima.

“Jadi harus benar-benar pelaku usaha yang menerima, makanya ini saya sampaikan berdasarkan juknis yang kami terima terkait BPUM tahun 2021 yang sebelumnya dilaksanakan di Luwuk. Sesuai juknis, beberapa persayaratan itulah yang akan dijalankan,” terangnya kepada Songulara, Rabu (6/4) di ruang kerjanya.

Masih terkait dengan bantuan itu, saat ini pihaknya tengah melakukan prosesi pengimputan data usulan penerima bantuan tahun 2021.

Sebelumnya, usai menghadiri rakor di Luwuk, ia telah melaporkan hal tersebut ke Wakil Bupati Parigi Moutong, dan Wabup menginstruksikan untuk mensosialisasikan perihal bantuan ini ke seluruh kecamatan dan desa yang ada di wilayah Parigi Moutong.

“Kita sudah menyurat ke seluruh pemerintah kecamatan untuk mensosialisasikan penerimaan serta persyaratan apa saja yang dibutuhkan saat pelaksanaan pendistribusian bantuan nantinya,”.

Proses pengumpulan data juga sementara dilaksanakan, dan untuk pengumpulan data ini dilakukan dengan pembagian 4 zona.

“Tahun lalu kita mengusulkan 24 ribu lebih dan teralisasi 17 ribu lebih. Pengumpulan data terbuka untuk pelaku usaha yang ada di Parigi Moutong, termasuk bagi mereka yang sudah pernah menerima tahun lalu. Hanya saja kita upayakan memprioritaskan para pelaku usaha yang belum sempat mendapatkan bantuan tahun lalu,” terangnya.

Bagi pelaku usaha yang sudah pernah menerima bantuan serupa juga masih dimungkinkan untuk memasukkan berkas, namun terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur sesuai dengan juknis BPUM tahun 2021.

Batas akhir pemasukkan data untuk Kabupaten Parigi Moutong tambahnya hingga 20 April mendatang, sementara untuk kapan realisasi bantuan masih belum bisa dipastikan.

Tags: Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)Dinas Koperasi dan UMKM
ShareTweet
Previous Post

Wabup Terima Penyuntikan Vaksin Covid 19 Tahap Pertama

Next Post

DP3AP2KAB Perdana Lakukan Pendataan Keluarga 2021

Artikel Lainnya

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026
Sidak Gabungan Ungkap Minyakkita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

24 Februari 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: DP3AP2KAB Perdana Lakukan Pendataan Keluarga 2021 - Songulara.com
  2. Ping-balik: Pemda Parigi Moutong Sosialisasikan Permendagri No 77 Tahun 2020 - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erwin Burase: Selain Pembangunan Korem, Parigi Moutong Berpeluang Miliki Rumah Sakit Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pangdam Nilai Tambang Ilegal di Parigi Moutong Ancam Ketertiban dan Keselamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In