PARIGI MOUTONG – Bupati Parigi Moutong, H Samsurizal Tombolotutu, dipastikan bakal melenggang sebagai bakal calon kepala daerah pada perhelatan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2018 mendatang.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor: 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor:1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor:1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.
Pada UU Nomor:10 Tahun 2016 khususnya pasal 7 ayat 2 huruf n menegaskan bahwa salah satu syarat calon adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota.
Sementara ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Menegaskan bahwa penghitungan dua kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama dua setengah tahun, dan sebaliknya.
Merujuk pada pasal tersebut, Samsurizal Tombolotutu dilantik sebagai Bupati Parigi Moutong berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.72-495 Tahun 2011, pada tanggal 30 Juni 2011 dan masa jabatannya berakhir pada tanggal 9 Oktober 2013 sesuai periodisasi jabatan tahun 2008-2013.
Artinya Samsurizal tatkala dilantik menjadi Bupati menggantikan Bupati Parigi Moutong sebelumnya, Longki Djanggola, hanya menjalankan masa jabatan selama kurang lebih dua tahun empat bulan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan pengangkatan sebelumnya (2008-2013).
Masa jabatan sebagai Bupati yang dijalankan Samsurizal Tombolotutu selama kurang lebih dua tahun empat bulan ini tidak masuk dalam kategori satu periode menduduki jabatan yang sama (Bupati).
“Kami belum bisa memastikan apakah beliau (Samsurizal) masih bisa mencalonkan atau tidak. Karena masih harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap SK pelantikan beliau sebelumnya, apakah masuk dalam dua periode atau tidak,” terang Amelia, belum lama ini.
Kata Amelia sesuai dengan ketentuan peraturan bahwa kepala daerah yang telah menjabat dua periode atau sekurang-kurangnya pernah menjabat sebagai kepala daerah minimal dua tahun enam bulan setelah atau sebelum masa jabatan satu periodenya, tidak dapat mencalonkan kembali, karena telah terhitung menjabat dua periode. (FAIZ)