PARIGI MOUTONG – Puluhan baliho calon legeslatif (Caleg) DPRD Kabupaten, Provinsi hingga pusat yang ditempatkan disejumlah fasilitas umum, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parigi Moutong, Sabtu (8/12).
Sejumlah baliho pencitraan politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang tersebut diturunkan karena dianggap melanggar lokasi pemasangan.
Penertiban yang melibatkan Satpol PP Parigi Moutong beserta Panwascam Parigi, menyisir tempat-tempat yang dianggap sebagai zona merah, sebagian besar baliho yang ditertibkan merupakan baliho caleg DPRD Parigi Moutong.
Kasi Kerja Sama Antar Lembaga Satpol PP Parigi Moutong, Rivani Makaramah mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh pihaknya menindak lanjuti permintaan bantuan dari Bawaslu Parigi Moutong, serta berkaitan dengan surat edaran Mentri Dalam Negri terkait keterlibatan pihaknya dalam Pemilu tahun 2019.
“Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten, wilayah ini dilarang ditempatkan baliho, karena mengganggu fasilitas umum,” ujar Rivani.
Dia menegaskan, baliho yang dipasang dan mengganggu fasilitas umum seperti di tiang milik PT. Telkom dan sebagainya, pihak Satpol PP bakal menertibkannya.
Amatan media ini, enam anggota Satpol PP bersama Panwascam Parigi, menurunkan secara paksa baliho yang melanggar, mulai dari wilayah Kota Parigi seperti di perempatan Kelurahan Kampal, perempatan jalur dua, perempatan Desa Bambalemo serta Desa Lebo.