Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendikbud Bolehkan Belajar Tatap Muka di Sekolah, Syaratnya?

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
20 Januari 2021
A A

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem membolehkan proses belajar tatap muka siswa disekolah mulai bulan Januari tahun 2021.

“Kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Menteri Kesehatan, Mendikbud, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” sebut Nadiem seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/1).

Terkait proses belajar tatap muka di sekolah, Mendikbud memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama untuk menentukan izin sekolah-sekolah sesuai kewenangannya.

Baca Juga

No Content Available

Baca Juga : Rombongan Relawan Pemkab Parigi Moutong Tiba di Majene

Pemberlakuan tatap muka disekolah ini mulai diberlakukan saat semester genap tahun 2020/2021 atau bulan Januari tahun 2021.

“Sifatnya dibolehkan tetapi bukan diwajibkan, karena selain kebijakan pemerintah pusat harus pula disetujui tiga pihak diantaranya pemerintah daerah, sekolah dan orang tua siswa (komite sekolah),” katanya.

Tiga pihak ini kata Nadiem yang akan menentukan apakah sekolah itu diizinkan untuk dibuka atau tidak.

Sekolah kata Nadiem bisa dibuka secara bertahap atau secara serentak. Ini katanya tergantung dari Pemerintah Daerah untuk memilih.

Meski diberikan kewenangan kepada tiga pihak lanjutnya, persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat juga bisa menjadi pertimbangan dalam memutuskan.

Ini terkait dengan beberapa pertimbangan diantaranya tingkat resiko penyebaran Covid19 dimana kesiapan satuan pendidikan dalam pemenuhan sejumlah syarat yang mendukung pembelajaran tatap muka aman dari penyebaran Covid19.

Syarat lainnya menyangkut tentang dukungan sarana kesehatan meliputi ;
1. Sanitasi (toilet), sarana cuci tangan dan disinfektan
2. Akses ke fasilitas kesehatan
3. Wajib masker
4. Menyiapkan Themogun
5. Pemetaan satuan pendidikan
6. Persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua.

Pembatasan jumlah siswa dalam proses belajar tatap muka disekolah lanjut Mendikbud juga menjadi syarat yang harus dilakukan, karena hal tersebut merupakan standar.

Tags: MendikbudNadiem Makarim
ShareTweet
Previous Post

Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tenggara

Next Post

Satnarkoba Polres Amankan Terduga Pengedar Narkoba di Bantaya

Artikel Lainnya

Sunarti: Sekolah Terpadu Solusi Atasi Putus Sekolah di Daerah Pegunungan

Sunarti: Sekolah Terpadu Solusi Atasi Putus Sekolah di Daerah Pegunungan

15 Oktober 2025
Parigi Moutong Usulkan Lima Sekolah Terpadu di Wilayah Terpencil Tahun 2025

Parigi Moutong Usulkan Lima Sekolah Terpadu di Wilayah Terpencil Tahun 2025

14 Oktober 2025
Disnakertrans Parigi Moutong Buka Program Magang dan Kerja ke Jepang, Kuota 25 Peserta

Disnakertrans Parigi Moutong Buka Program Magang dan Kerja ke Jepang, Kuota 25 Peserta

16 September 2025
Dana BOS Tak Cukup, Siswa SD di Parigi Moutong Tetap Harus Beli Buku LKS

Dana BOS Tak Cukup, Siswa SD di Parigi Moutong Tetap Harus Beli Buku LKS

13 Agustus 2025
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Bupati Erwin Burase Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

24 Juli 2025
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

24 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

26 Oktober 2025
Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

Hestiwati Nanga Resmi Pimpin PMI Parigi Moutong, Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Kemanusiaan

26 Oktober 2025
Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

24 Oktober 2025

Terpopuler

  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Pembahasan Tambang Kayuboko Dipertanyakan, Basuki Minta Penjelasan Wabup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Dorong Terminal Toboli Naik Kelas Jadi Tipe A, Kemenhub Beri Dukungan Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor, Kontraktor Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kena Teguran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antisipasi Musim Hujan, BPBD Parigi Moutong Keruk Sungai di Tiga Wilayah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In