Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Hutan Mangrove Gandasari Dijarah, Pelaku Terancam 10 Tahun

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 September 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Kawasan konservasi hutan mangrove di Desa Sausu Gandasari Kecamatan Sausu saat ini sebagian besar rusak parah. Kerusakan hutan mangrove tersebut akibat penjarahan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk dialih fungsikan menjadi areal tambak.

Padahal diketahui, kawasan hutan mangrove Desa Sausu Gandasari sejak tahun 2013 lalu, telah ditetapkan menjadi Daerah Perlindungan Laut dan Kawasan Konservasi Daerah Perairan Pulau Tiga Desa Sausu Gandasari melalui SK Bupati Parigi Moutong Nomor: 380.45/2153/Diskanlut tantang Kawasan Konservasi Perariran Daerah (KKPD) Teluk Tomini Parigi Moutong.

Mendapat pengaduan terkait penjarahan hutan mangrove Sausu Gandasari, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong melalui Kasi Penegakan Hukum, Mohammad Idrus, melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Jumat (8/7) lalu.

Kepada wartawan SonguLara yang mewancarainya langsung dilokasi, Mohammad Idrus membenarkan adanya penjarahan di kawasan hutan magrove yang dimaksud. Dikatakannya, dari 73 hektar kawasan konservasi hutan mangrove yang ada di Desa Sausu Gandasari, hampir 17 hektar telah dijarah dan telah beralih fungsi menjadi tambak.

Baca Juga

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

“Parahnya lagi, patok tapal batas kawasan yang terbuat dari beton telah dipindah oleh oknum tertentu dan telah bergeser sekitar 100 meter dari posisi semula. Kami telah melakukan investigasi atas hal itu,” ungkap Mohammad Idrus.

Menyikapi kondisi ini DLH, pihaknya akan melaporkan ke Bupati Parigi Moutong guna diterbitkan surat perintah penghentian penjarahan kawasan konservasi hutan mangrove Desa Sausu Gandasari.

Terakit sanksi yang diberikan, pelaku penjarahan yang terlibat akan diberi sanksi administrasi, berupa ganti rugi kerugian, dan kewajiban melakukan rehabilitasi kawasan yang dirusak.

“Sesuai Undang-undang Nomor:32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain dikenakan sanksi administrasi, para pelaku juga akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp3 miliar,” tandas Idrus. RUDI MARTISANDI

ShareTweet
Previous Post

Lagi, Insiden Pernikaman di Pesta Pernikahan

Next Post

25.580 Pemilih, Syarat Minimal Dukungan Paslon Perseorangan

ArtikelLainnya

Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025
Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

7 Mei 2025
Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

7 Mei 2025
Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

30 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Wisata Pulau Pasir Putih Boyantongo Kembali Dibenahi

19 Mei 2017

Bupati Harapkan Inovasi Desa di Parigi Moutong Mendunia

16 November 2018

Kemendikbud Kunjungi Kampung Literasi Pombalowo

13 November 2017

Popular Stories

  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In